Info Terbaru! Pemilik Kartu KIS BPJS Kini Bisa Dapat Bansos PKH Tahun 2024, Simak Persyaratannya!

20 Februari 2024, 14:15 WIB
Pemilik kartu KIS BPJS Kini Bisa Dapat Bansos PKH Tahun 2024 /Instagram @kemensosri.

BERITASUKOHARJO.com - Kini bagi masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah bisa mendapatkan Bantuan Sosial (bansos) di tahun 2024.

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube INFO Bansos, pemilik kartu KIS bisa mendapatkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024, asalkan telah memenuhi persyaratan tertentu yang telah dibahas dalam artikel ini.

Bantuan KIS dapat digunakan di setiap layanan fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjut secara gratis.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bansos sebagai pemilik kartu KIS? Berikut pembahasannya.

Baca Juga: KUR Bank BTN Tawarkan Pembiayaan hingga Rp500 Juta! Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini!

Masih banyak yang belum mengetahui bahwa KIS juga merupakan salah satu bentuk bansos yang diberikan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan.

Kehadiran KIS sempat membuat kebingungan. Pasalnya, sebelum KIS hadir sudah ada bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS.

Kartu KIS merupakan program yang bertujuan untuk melakukan perluasan dari program kesehatan sebelumnya.

Berbeda dengan JKN, KIS dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu atau masuk ke dalam kategori miskin. 

Baca Juga: CATAT! Ternyata Hanya 5 Golongan Ini Penerima PIP Tahun 2024, Para Pelajar Wajib Tahu!

Cara Mendapatkan Bansos bagi Pemegang KIS

Peserta KIS bisa mendapatkan bansos PKH. KIS, bansos PKH, dan bansos lainnya merupakan program yang saling berkesinambungan. Biasanya, pemilik kartu KIS juga mendapatkan bansos lainnya.

Namun, penerima harus memastikan bahwa datanya telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.

Jika belum terdaftar, maka Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarga yang ada di dalam KK ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

Baca Juga: Wajib Tahu! Faktor Penyebab Peminjaman KUR di Bank BRI Tidak Disetujui, Perlu Teliti Sebelum Meminjam!

2. Usulan yang masuk akan dimusyawarahkan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Jika lulus akan diberikan berita acara yang telah ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara ini akan digunakan dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang diverifikasi dan divalidasi akan segera diinput di aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial Next Generation (SIKS-NG) oleh operator desa.

6. Data yang telah diinput akan dilaporkan kepada bupati atau wali kota yang nantinya akan menyampaikan data tersebut ke gubernur untuk diteruskan ke kementerian.

Baca Juga: Penting! Simak Cara Pengajuan KUR di BRI agar Cepat Cair, Pegiat UMKM Wajib Tahu!

7. Peserta wajib mengecek kepesertaan DTKS lewat link Pusdatin Kesos. Jika terdaftar, maka Anda berpeluang besar menerima bantuan PKH.

Mendaftar Lewat HP 

Selain dari cara yang telah disebutkan sebelumnya, Anda juga bisa mendaftar melalui cara lain cukup menggunakan HP Android.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStor

2. Lakukan registrasi melalui aplikasi

3. Isi data dengan lengkap sesuai yang diminta

4. Masuk ke bagian daftar usulan, klik tambah usulan

5. Isi data diri yang ingin diajukan untuk menerima bantuan PKH

6. Pilih jenis bansos PKH

Baca Juga: Proses Mudah dan Cepat! Ini Syarat Pengajuan KUR BNI Terbaru 2024, Bisa untuk Modal Usaha maupun Investasi

Persyaratan Pemegang KIS Penerima Bansos

Tak hanya PKH, kini Anda juga bisa mendaftar bansos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan Yatim Piatu (YAPI), dan lain-lain.

Jika Anda pemilik kartu KIS yang berminat menjadi peserta PKH, pastikan memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori PKH.

Hal itu dikarenakan penerima bantuan PKH bukan hanya sekadar keluarga miskin saja, melainkan harus terdapat satu hingga lebih anggota keluarga yang memiliki kategori PKH.

Masyarakat yang berhak mendapatkan menerima bantuan sosial PKH dibagi menjadi 7 kategori, yaitu keluarga yang memiliki:

Baca Juga: Jangan Salah Pilih Ajukan Pinjaman! Ini Perbedaan Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Usaha Produktif 

1. Ibu hamil

2. Anak usia 0 hingga 6 tahun (pra sekolah)

3. Anak usia SD

4. Anak usia SMP

5. Anak usia SMA

6. Disabilitas berat

7. Lanjut usia di atas 60 tahun

Semakin banyak kategori yang dimiliki oleh suatu keluarga, maka semakin banyak pula bantuan yang akan diterima oleh keluarga tersebut.

Namun, dalam satu keluarga berdasarkan data KK dibatasi hanya empat anggota yang berhak menjadi penerima bansos PKH.

Bagi pemegang kartu KIS yang lolos verifikasi kelayakan bansos dan telah mendapatkan SK oleh kementerian sosial, maka bantuan akan disalurkan dalam 4 tahap di tiap tahunnya.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler