Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang, Catat Tanggalnya dan Siapa yang Berhak Melunasi?

7 Mei 2023, 22:41 WIB
Tanggal pelunasan biaya haji jamaah reguler /Instagram @kemenag.ri

BERITASUKOHARJO.com - Adapun pemberangkatan naik haji saat ini telah dinaikkan, bagi Anda yang hendak berangkat tahun ini tidak perlu khawatir. 

Mengingat banyaknya jamaah yang akan melaksanakan pemberangkatan pada tahun 1444 H ini, Kemenag memberi kesempatan untuk melaksanakan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

Nah, kabar baik untuk Anda, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H, saat ini diperpanjang, pelunasan ini diperuntukkan untuk jamaah haji reguler.

Baca Juga: TOK! Kemenag Tetapkan Pelunasan Haji 11 April, Segini Biayanya untuk Tiap Provinsi, Surabaya Paling Tinggi

Kemudian, ada beberapa kriteria jamaah reguler yang berhak melunasi, hal yang perlu diperhatikan yaitu berhati-hati terhadap penipuan yang menjanjikan Anda keberangkatan padahal Anda tidak memenuhi kriteria.

Tahun ini pemberangkatan jamaah haji reguler terhitung banyak, setelah adanya pandemi Covid 19 mengalami penurunan pemberangkatan jamaah haji setiap tahunnya. Namun, saat ini indonesia menambah kuota pemberangkatan jamaah haji reguler tahun 1444 H.

Yuk, simak artikel berikut sampai habis, siapa saja yang berhak melunasi biaya haji tahun 1444 H, dilansir dari akun Instagram @kemenag.ri oleh BeritaSukoharjo.com.

1. Pastikan jamaah yang namanya tercantum telah terdaftar dalam jamaah yang berhak melunasi 1444 Hijriah. Sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.

2. Kemudian jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tanpa melakukan pembayaran.

3. Jumlah jamaah cadangan ditambah menjadi 15% dari kota masing-masing provinsi, hal tersebut berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya di siskohat dengan ketentuan:

- Berstatus cicil aktif

- Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun, dan

- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Pastikan bagi Anda yang hendak melaksanakan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tahun 1444 Hijriah, bagi jamaah haji reguler telah diperpanjang sampai tanggal, 12 Mei 2023 yang awalnya pada, 05 Mei 2023.

Pastikan Anda sudah memenuhi kriteria di atas bagi yang berhak melunasi biaya Ibadah Haji reguler, hal ini sebagai sarana informasi Anda untuk memudahkan Anda menjadikan acuan untuk kelengkapan persyaratan pemberangkatan Ibadah Haji tahun 1444 H.

Pastikan Anda tidak terbuai oleh modus penipuan yang akan menjanjikan Anda keberangkatan, tetapi Anda tidak memenuhi kriteria di atas.

Jika anda menerima tawaran untuk melaksanakan pemberangkatan namun anda belum memenuhi kriteria di atas, hal tersebut merupakan modus penipuan baru bagi anda yang hendak melaksanakan pemberangkatan Ibadah Haji.

Maka dari itu, pentingnya untuk berhati-hati dan jeli, pastikan untuk kelanjutan informasinya sesuai dengan edaran oleh Kemenag, atau melalui Pusaka aplikasi yang bisa Anda download di play store, supaya Anda tidak ketinggalan informasi, apalagi terjadinya modus penipuan.

Baca Juga: INFO RESMI BPIH! Presiden Teken Keppres Biaya Haji 2023, Segini Biaya di Embarkasi Solo, Jakarta dan Lainnya

Semoga bermanfaat.***

Editor: Francisca Adita Maya

Tags

Terkini

Terpopuler