SELAMAT! Tenaga Honorer Resmi Diangkat Menjadi PPPK di Tahun 2023, Simak Tanggal dan Informasi Lengkapnya

17 April 2023, 21:50 WIB
Ilustrasi - tanggal dan informasi lengkap tenaga honorer resmi diangkat sebagai PPPK tahun 2023 /Unsplash/akeyodia

BERITASUKOHARJO.com - Kabar gembira untuk tenaga honorer di Indonesia. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disebut PPPK akan dilaksanakan pada tahun 2023 dengan memprioritaskan tenaga honorer.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini telah diumumkan oleh Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI pada Jumat, 14 April 2023.

BeritaSukoharjo.com melansir dari laman resmi DPR RI tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK secara resmi akan dilaksanakan pada akhir 2023.

Proses pengangkatan tenaga honorer secara resmi menjadi PPPK ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB.

Baca Juga: BERANI COBA! 7 Kuliner Ekstrem Gunungkidul dan Wonogiri, Nomor 5 Harganya Lebih Mahal dari 2 Kg Daging Ayam

Menurut Junimart pada media, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus segera terlaksanaka maksimal tanggal 28 November 2023.

Pengangkatan PPPK akan melibatkan lebih dari 2 juta tenaga honorer dari pegawai non-Aparatur Sipil Negara.

Dalam pernyataannya, Junimart berkata bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada yang tersisa.

Ia berharap, realisasi untuk peralihan ini harus sesuai jadwal yang telah ditentukan pada bulan November 2023 mendatang.

Baca Juga: Mulai Guru Hingga Office Boy, Lebih dari 2 Juta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, Berikut Jajaran Profesinya

Kabar baiknya, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK tidak harus memenuhi syarat khusus atau pengecualian karena peralihan akan terlaksana secara otomatis.

Junimart menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer di Indonesia mempunyai hak yang sama untuk diangkat menjadi PPPK.

Melalui program pengangkatan oleh KemenpanRB tersebut, pemerintah berharap tidak akan ada lagi perekrutan tenaga honorer di Indonesia.

Selain itu, pengangkatan yang bersifat otomatis ini juga menjadi salah satu langkah agar perekrutan tenaga honorer tanpa ijin dari formasi di KemenpanRB dapat diminimalisir.

Baca Juga: BMKG Umumkan Prakiraan Cuaca Ekstrem yang Wajib Diwaspadai saat Arus Mudik Lebaran 2023, Ini Daftar Wilayahnya

Pemerintah menganggap bahwa kepala daerah tidak bisa melakukan perekrutan tenaga honorer lagi yang cenderung sewenang-wenang.

Pada proses pengangkatan ini, Junimart memberikan penekanan kepada Menteri PANRB untuk memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga honorer.

Seperti dihapuskannnya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer dan tidak ada pengurangan gaji atau honor yang diterima.

Baca Juga: Ingin Tubuh Bebas dan Terhindar dari Kanker? Cobalah Mengonsumsi Buah Bit dengan 2 Cara Terbaik Berikut

Selain itu, proses pengangkatan ini harus memegang prinsip keadilan, kompetitif, dan pemberian kesempatan dan hak yang sama kepada warga negara untuk menjadi ASN dalam PPPK.

Pengangkatan PPPK untuk semua tenaga honorer di seluruh Indonesia ini tentu menjadi kabar baik tersendiri bagi para pekerja non-ASN.

Program ini bisa menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga honorer dari berbagai instansi seperti tenaga kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Tags

Terkini

Terpopuler