BERITASUKOHARJO.com – Setelah melewati perjalanan panjang untuk pembangunan selama 15 tahun, gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin telah diresmikan di Hari Paskah.
Tepat pada tanggal 9 April 2023 di Hari Paskah, gedung GKI Yasmin akhirnya diresmikan bersama para umat Kristen setelah mengalami perjalanan panjang selama 15 tahun.
Pada Hari Paskah tersebut, Mahfud MD dan sejumlah pejabat datang untuk meresmikan gedung GKI Yasmin yang sempat terhambat pembangunannya selama 15 tahun sejak 2001.
Melansir dari GKI Pengadilan oleh BeritaSukoharjo.com pada 10 April 2023, berikut ini rangkuman 15 tahun perjalanan berdirinya gedung GKI Yasmin sebagai hadiah untuk umat minoritas Indonesia di Hari Paskah.
Baca Juga: KABAR DUKA! Putri Sulung Komedian Cing Abdel Meninggal Dunia
1. 2001
Majelis Jemaat (MJ) dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan membeli sebuah bidang tanah dengan luas 1.721 m2 dan dibantu oleh MJ KI Kavling Polti dan MJ GKI Surya Utama.
Tanah tersebut terletak di Perumahan Taman Yasmin Sektor III Kav. 31 atau yang lebih sering disebut Jalan Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar.
2. 2002
Cicilan tersebut telah lunas di tahun 2002, maka MJ GKI Pengadilan segera membentuk panitian bernama Pembangunan Gereja untuk mendapatkan perizinan pembangunan gedung gereja baru.
Baca Juga: Tidak Dapat THR? Pekerja Bisa Lakukan Pengajuan Pengaduan Pencairan THR di Disnakertrans Jawa Tengah
3. 2005
Pada tahun 2005 tepatnya di bulan Agustus, panitia yang telah dibentuk tadi segera mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pemerintah Kota Bogor sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diperlukan.
4. 2006
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan dan memberikan surat IMB sesuai Nomor IMB: 645.8-372.
Panitia Pembangunan Gereja yang telah dibentuk tadi langsung memulai proses pembangunan gedung sejak tanggal 19 Agustus 2006 dan dihadiri Walikota Bogor pada tahun tersebut yaitu bapak Diani Budiarto.
Baca Juga: BERITA DUKA, Putri Komedian Cing Abdel Meninggal Dunia, Andre Taulany: Kita Sama-Sama Berdoa
5. 2008
Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor memutuskan Pembekuan kepada IMJ Gereja berdasarkan surat No. 503/208-OTKP yang atas persetujuan Walikota Bogor karena ada demo penolakan pembangunan dari masyarakat sekitar.
MJ GKI Pengadilan membentuk Tim Advokasi Hukum untuk mengajukan gugatan hukum terhadap Walikota Bogor.
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) dan Majelis Hakim PTUN mengabulkan serta memberikan keputusan untuk pembatalan atas surat pembekuan gedung.
Bahkan, Mahkamah Agung (MA) dari Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) juga memberikan putusan bahwa surat pembekuan tersebut diputuskan TIDAK DAPAT DITERIMA.
Baca Juga: Resep Talam Lumer Labu Kuning, Suguhan Lebaran yang Istimewa dan Bikin Tamu Suka
6. 2010
Pemkot Bogor akhirnya membuka segel dan gembok di lokasi pembangunan gedung gereja yang dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, beberapa hari kemudian pada tanggal 28 Agustus 2010 lokasi pembangunan gereja kembali disegel dan digembok tanpa alasan jelas.
7. 2011
WaliKota Bogor mengeluarkan SK Nomor 645.45-237 perihal Pencabutan IMB GKI Pengadilan pada alamat terkait untuk pembekuan kembali karena ditemukannya penyimpangan pada surat pengajuan poin Pernyataan Tidak Keberatan oleh warga sekitar.
Seorang simpatisan bernama Yohanes Saragih mengajukan laporan kepada Ombudsman RI sehingga Lembaga tersebut menerbitkan rekomendasi kepada MJ GK Pengadilan.
Rekomendasi tersebut tertulis bahwa tindakan Walikota Bogor atas SK No. 645.45-137 adalah suatu bentuk MAL-ADMINISTRASI sebagai perbuatan melawan hukum dari PK MA RI No.127 PK/TUN/2009 lalu.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, MJ GKI Pengadilan mengirimkan surat kepada MA RI yang akhirnya mendapatkan fatwa kepada MJ GKI dengan Nomor 45/Td.TUN/VI/2011.
MJ GKI Pengadilan tidak menggunakan haknya untuk menggugat Walikota Bogor yang membuat SK No. 645.45-137 menjadi berkekuatan hukum melampaui waktu 90 hari sesuai UU Nomor 5 Pasal 55 Tahun 1986.
Baca Juga: TERKINI! Jadwal Buka Puasa dan Sholat 5 Waktu Hari ini 20-30 Ramadhan 1444 H di Pamekasan
Upaya lain tetap dilakukan oleh MJ GKI Pengadilan bersama dengan Badan Pekerja Majelis SInode (BPMS) GKI dengan melakukan mediasi bersama Pemkot Bogor oleh Menteri Dalam Negeri dan DPR RI.
Pertemuan tersebut menghasilkan penawaran kepada MJ GKI Pengadilan berupa pengembalian biaya perijinan, pembelian tanah dan memfasilitasi lokasi baru sebagai alternatif pengganti.
8. 2012
Pada tanggal 18 November 2012, MJ GKI memutuskan untuk memberhentikan masa pelayanan pengurus dari berbagai Tim seperti Advokasi, Tim Media dan Tim Pembangunan Fisik dan Jemaat Bapos Taman Yasmin.
MJ GKI Pengadilan menerbitkan surat dari BPMS GKI Nomor: 763/BPMS-GKI/XI/2012 untuk meredam perpecahan dan menghentikan semua kegiatan yang berhubungan dengan Bapos Taman Yasmin.
Baca Juga: TERUPDATE! Kalahkan Jimin BTS, ‘Flower’ Jisoo BLACKPINK Bersaing dengan Miley Cyrus di Billboard
9. 2013
Pada tahun 2013, Pemkot Bogor mengundang MJ GKI Pengadilan untuk membicarakan pembangunan gereja di Bogor Barat agar bisa selesai.
10. 2014
Pada 2014, GKI Pengadilan melakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah tersebut bersama Pemkot Bogor, Dirjen BImas Kristen Kemenag, Direktur Kesbangol Kemendagri dan MUI Kota Bogor.
11. 2015
Pada Juni 2015, Menseskab, Menkopolhukam dan Menag memberikan penawaran dan usulan lain dengan membangun Rumah Bhineka di atas tanah tersebut.
Usulan tersebut ditolak MJ GKI Pengadilan karena mereka tetap ingin melakukan pembangunan gereja di sekitar Taman Yasmin, Bogor Barat yang telah mereka beli.
12. 2016
Melalui Persidangan Majelis Jemaat (PMJ), pembangunan Gedung Gereja GKI Pengadilan secara resmi dibatalkan di atas tanah milik GKI Pengadilan itu sendiri.
Dibatalkannya pembangunan tersebut membuat MJ GKI Pengadilan menyerahkan pembangunan kepada Pemkot Bogor untuk memfasilitasi lokasi baru sebagaimana usulan dan alternatif pengganti.
13. 2017
BPMS GKI membentuk Tim 7 untuk berkomunikasi dengan pemerintah perihal penyelesaian masalah pembangunan sarana Ibadah Gereja di Bogor Barat.
Walikota Bogor, Bima Arya memberikan penawaran dan solusi penyelesaian dengan tetap mengusahakan pembangunan GKI di atas tanah mereka sendiri yang telah dibeli.
14. 2018
Tim 7 dan Walikota Bogor menindak lanjuti penyelesaian dalam pertemuan yang menghasilkan beberapa catatan bahwa GKI tetap terbuka terhadap usulan dan penawaran Pemkot Bogor.
Selain itu, GKI dan Pemkot Bogor akan memetakan situasi lingkungan serta mempertimbangkan aspek lokasi, legalitas IMP, sosial dan waktu.
15. 2019
Hasil pemaparan situasi masyarakat di sekitar Taman Yasmin, warga masih trauma karena kejadian di masa lalu sehingga mereka cenderung menolak untuk pembangunan gedung gereja.
Hal itu bertentangan dengan anggapan para ulama yang justru tidak keberatan dengan pembangunan gereja setelah Walikota Bogor menemui mereka.
16. 2020
Pemkot Bogor memberikan pernyataan bahwa sekitar Jl Abdullah bin Nuh Kav. 31 sangat tidak kondusif dikarenakan adanya persyaratan tanda tangan masyarakat, pemukiman padat, adanya penolakan dan masalah keamanan.
Pemkot Bogor menawarkan lahan lain di eks terminal Trans Pakian Jl. H. Encep Nawawi, Bubulak atau Lahan Pemkot Bogor yang masih berada di Jl Abdullah Bin Nuh Kelurahan Cilendek Barat.
17. 2021
Pada 27 Maret 2021, Pemkot Bogor menjelaskan bahwa lahan yang ditawarkan tersebut bisa menjadi alternatif pembangunan GKI Pengadilan Bogor Barat dengan hibah tanpa syarat dari Walikota Bima Arya.
Akhirnya, pada hari Minggu, 5 Desember 2021, telah diselenggarakan peletakan batu pertama yang dihadiri beberapa pejabat setelah melewati proses panjang termasuk persetujuan dari 73 warga.
Demikian perjalanan panjang GKI Yasmin yang sekarang terletak di Kl Abdullah bin Nuh RT 04, RW 12, Kecamatan Cilendek Barat Kota Bogor.
Peletakan batu pertama di gedung tersebut juga melambangkan perdamaian dan kebersamaan untuk seluruh umat beragama hingga diresmikan pada hari Paskah, 9 April 2023.***