BERITASUKOHARJO.com - Untuk menyambut hari Lebaran Idul Fitri di tahun 2023 ini pemerintah berusaha membuat aturan untuk meningkatkan kelancaran arus mudik dan balik bagi pemudik yang menggunakan penyebrangan kapal di Pelabuhan Merak dan Ciwandi.
Diketahui, arus mudik dan balik tahun ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya larangan mudik akibat Indonesia masih dilanda virus covid-19.
Direktorat Jenderal Hubungan Darat bekerja sama dengan Mitra Darat mengeluarkan aturan penyeberangan arus mudik dan balik di Pelabuhan Merak dan Ciwandi. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kemacetan saat terjadinya penyebrangan yang digunakan oleh pemudik roda 4, pemotor, bus serta truk angkutan barang.
Aturan penyeberangan arus mudik dan balik ini berlaku pada arus jalan tujuan Sumatera dan Jawa serta berlaku selama arus mudik dan arus balik selama Lebaran 2023.
Oleh karena itu, pemudik yang tujuan Sumatera dan Jawa wajib mengetahui aturan penyeberangan arus mudik dan balik dengan layangan kapal penyebrangan dengan 2 pelabuhan yaitu Pelabuhan Merak dan Ciwandi.
Dilansir BeritaSukoharjo.com dari akun resmi instagram @ditjen_hubdat, berikut info terbaru mudik 2023 hari ini tentang aturan penyeberangan arus mudik dan balik di Pelabuhan Merak dan Ciwandi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hubungan Darat yang bekerja sama dengan Mitra Darat.
Aturan Penyeberangan tujuan Sumatera