GIGIT JARI! 3 Aparatur Negara yang Masuk Kriteria Ini Tidak Akan Dapat THR, Batal Full Senyum

10 April 2023, 22:05 WIB
Ilustrasi - kriteria 3 aparatur negara yang tidak dapatkan THR /Freepik/pressfoto

BERITASUKOHARJO.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, THR bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sudah mulai dicairkan.

Ketetapan pencairan THR bagi aparatur negara termasuk PNS, pensiunan, dan penerima pensiun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa waktu pembayaran THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima pensiun dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 H.

“Dalam hal tunjangan hari raya (THR) sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023, dikutip oleh BeritaSukoharjo.com dari laman resmi setkab.go.id.

Baca Juga: Monte-Carlo Masters 2023: Berikut Undian Putra, Jadwal, Pemain, Rincian Hadiah Uang, dan Lainnya

Dana THR yang akan digelontorkan bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima pensiun ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencakup lima hal, yaitu:

- Gaji pokok.

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan.

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

- 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: THR CAIR, Harus Diapakan? Simak 7 Cara Mengelolanya agar Lebih Bermanfaat dan Tidak Numpang Lewat

Sementara itu dana THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, akan mencakup:

- Gaji pokok.

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan.

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: UWENAK POLL! 10 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Malang Paling Hits, Dijamin Bikin Liburan Kamu Tambah Seru

- Tambahan paling banyak 50% yang akan diberikan dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, di antara golongan yang disebutkan di atas ada 3 aparatur negara dengan kriteria tertentu yang tidak akan mendapatkan THR. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa THR tidak akan diberikan pada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan kriteria:

- Sedang dalam cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya yang setara.

Baca Juga: DILARANG MELINTAS! Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Diberlakukan Pembatasan Mudik 2023, kecuali Angkutan Ini

- Sedang mengemban tugas di luar instansi pemerintahan baik itu di dalam negeri ataupun di luar negeri, yang gajinya diberikan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, aparatur negara seperti PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang termasuk ke dalam dua kategori tersebut tidak akan mendapat THR Lebaran tahun 2023 ini.

Aturan ini telah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, dan ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2023. Namun, aparatur negara tersebut masih berkemungkinan akan mendapat THR apabila sudah tidak berada dalam kategori tersebut.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Tags

Terkini

Terpopuler