CATAT! Ini Perbedaan Jenis Pendapatan THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan Sumber Negara Serta Daerah Tahun 2023

6 April 2023, 15:24 WIB
Perbedaan THR dan Gaji ke-13 berdasarkan sumber negara dan daerah /Pixabay/ekoanug.

BERITASUKOHARJO.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 telah diterbitkan sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 terbaru kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sebagaimana telah diketahui, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 2023 merupakan kebijakan pemerintah untuk menstabilkan tingkat daya beli dan konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Olahan Nasi Gila buat Buka Puasa, Segila Rasanya! Walau Cuma Bahan Seadanya tapi Malah Enak

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-132023 tersebut akan ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sebagai kontributor pertumbuhan ekonomi dari pembelanjaan.

Melansir dari Sekretariat Kabinet oleh BeritaSukoharjo.com pada 6 April 2023, pemberian THR dan Gaji ke-13tahun 2023 merupakan wujud untuk memberikan penghargaan atas pengabdian pegawai kepada bangsa dan negara.

Penerima THR dan Gaji ke-13 yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan mendapatkan hal-hal berikut, yaitu:

Baca Juga: AUTO LARIS! Cara Membuat Minuman Kekinian untuk Ide Usaha 2023, Jual Sekarang Jadi Takjil Pasti Langsung Ludes

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan Gaji ke-13 pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang termasuk menjadi penerimanya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resepnya Endul! Mie Goreng Sederhana tapi Istimewa Siap Temani Buka Puasa Hari Ini, Intip Cara Buatnya

- PNS

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

Selain itu, THR dan Gaji Ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK akan mendapatkan beberapa fasilitas berikut, yaitu:

Baca Juga: Penting bagi Emak-Emak! Cara Membersihkan Blender dari Bekas Kunyit agar Kinclong Seperti Baru, Ikuti Tips Ini

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk pencairan, THR 2023 akan dibayarkan paling cepat dalam waktu sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri berlangsung.

Baca Juga: Gantikan Jinny’s Kitchen, Variety Show Populer Korea Ini Akan Jadikan Bali sebagai Lokasi Syuting

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi PP Pasal 11 Nomor 1.

Untuk Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat, yaitu pada bulan Juni atau setelah bulan Juni 2023 jika tidak sempat dibayarkan.

Sedangkan, untuk teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 yang sumbernya dari anggaran negara atau APBN masuk dalam peraturan dan ketentuan menteri atau Kementerian Bidang Keuangan.

Berbedan dengan THR dan Gaji ke-13 yang sumbernya dari APBD atau pendapatan daerah, maka teknis dan ketentuan pencairan ada dalam peraturan kepala daerah.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler