3 Hal tentang Justice Collaborator yang Wajib Diketahui! Penyebab Eliezer Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan

25 Februari 2023, 11:46 WIB
Mengenal justice collaborator, kasus Richard Eliezer /dok. Divisi Humas Polri

BERITASUKOHARJO.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan lanjutan sidang pembacaan vonis hukuman terhadap Eliezer pada kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang dilaksanakan pada 15 Februari 2023.

Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa resmi memvonis Eliezer dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara, hal ini karena peran Eliezer sebagai Justice Collaborator.

Baca Juga: Olahan Roti Tawar Ini Dijamin Anti Mainstream, Pastel Tuna Pedas ala Nicky Tirta Cocok Jadi Ide Jualan

Justice Collaborator atau Saksi Pelaku yang bekerja sama, yaitu dalam kasus ini Eliezer menjadi saksi kunci yang mengungkap fakta dan kebenaran di balik kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Eliezer juga secara terang-terangan mengungkapkan adanya skenario yang telah direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Peran Eliezer sebagai Justice Collaborator yang berpotensi mendapatkan ancaman disebabkan pelaku lainnya memiliki kekuatan yang lebih besar.

Baca Juga: Kaum Perempuan Ayo Merapat! Resep Bakso Ayam Kuah Seblak ala Chef Firhan Ashari Ini Dijamin Bikin Mood Membaik

Oleh karena itu, selama proses persidangan, Eliezer mendapat perlindungan dan pengawalan dari pihak LPSK RI (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Meskipun Eliezer merupakan eksekutor penembakan Brigadir Joshua, tapi berkat perannya sebagai Justice Collaborator tersebut, ia berhak mendapatkan perlindungan sebagai saksi dan juga pengurangan hukuman yang didapatkannya sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini BeritaSukoharjo.com merangkum 3 hal tentang “Justice Collaborator” yang wajib diketahui dalam suatu kasus tindak pidana, sebagaimana dikutip dari situs Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area, mh.uma.ac.id:

Baca Juga: Stik Cireng Sosis Crispy, Ide Jualan 1000an Tahun 2023 dengan Modal Tipis Untung Berlipat

1. Pengertian Justice Collaborator dan Contoh Kasusnya di Indonesia

Istilah Justice Collaborator ini mengacu pada tersangka suatu tindak pidana, tetapi bukan pelaku utama. Ia dapat bekerjasama membongkar suatu tindak pidana beserta orang-orang yang terlibat. 

Justice Collaborator ini memiliki arti keadilan (justice) dan bekerja sama (collaborator) sehingga dapat disebut juga collaborator with justice atau kolaborator keadilan.

Sementara itu, di Indonesia terdapat juga beberapa kasus yang menggunakan peranan Justice Collaborator ini.

Misalnya seperti kasus Red Notice Djoko Tjandra, kasus penggelapan pajak Asian Agri Group, kasus korupsi pengadaan e-KTP, dan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Baca Juga: Resep Takoyaki Simpel Tanpa Cetakan, Cuma Pakai Teflon, Dijamin Anti Gagal

2. Sejarah Justice Collaborator

Justice collaborator ini pertama kali ada di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an.

Saat itu, banyak dijumpai mafia yang terjerat kasus hukum, tetapi mereka menggunakan sumpah tutup mulut (omerta) dengan tujuan melindungi koloninya dari jerat hukum.

Oleh karena itu, para penegak hukum mulai melakukan perlindungan untuk terdakwa yang bekerja sama dalam memecahkan kasus hukum tersebut dengan mendapatkan perlindungan sebagai saksi, dan juga bisa mendapatkan pengurangan hukuman yang telah didapatkannya.

Beberapa tahun kemudian, negara-negara lain mulai menerapkan Justice Collaborator untuk memecahkan banyak kasus besar di negaranya.

Misalnya seperti di Italia tahun 1979, Portugal tahun 1980, Spanyol 1981, Prancis 1986 dan Jerman 1989, kemudian berkembang ke berbagai negara hingga saat ini.

Baca Juga: Nggak Perlu Beli Mahal di Luar, Ini Dia Resep Rahasia Nasi Goreng Spesial ala Solaria!

3. Undang-Undang yang Mengatur Justice Collaborator di Indonesia

a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK)

c) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

Baca Juga: Thrifting Style Korea Naik Daun di Indonesia, Peluang Besar Kembangkan Usaha melalui Kredit Usaha Rakyat

d) Peraturan Bersama yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor PER045/A/JA/12/2011, Nomor 1 Tahun 2011, Nomor KEPB-02/01- 55/12/2011, Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Justice Collaborator akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus besar yang notabene merupakan tindak pidana terorganisir karena sering kali para saksi dan pelaku saling menutupi kejahatan rekannya sehingga menjadi sulit dipecahkan.

Di sisi lain, kasus terorganisir tersebut biasanya akan sangat merugikan negara, baik keuangan, keamanan, dan juga lainnya.

Oleh karena itu, mari kita dukung upaya LPSK RI dan para Justice Collaborator dalam mengungkapkan kebenaran fakta suatu kasus!***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler