Mudah! Begini Cara Membeli Minyak Goreng Murah Cuma Pakai KTP

30 Juni 2022, 20:17 WIB
Cara membeli minyak goreng curah Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK KTP. /Media Blitar/Ayu Eviana /

BERITASUKOHARJO.com – Ada aturan baru dari pemerintah terkait pembelian minyak goreng curah yang harus diketahui masyarakat Indonesia.

Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan harga murah, perlu menunjukkan NIK KTP atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Batas pembelian minyak goreng curah per harinya untuk setiap orang atau NIK adalah 10 kg. Jika sudah melebihi batas, akun PeduliLindungi dan NIK tidak dapat digunakan lagi untuk pembelian di hari tersebut.

Baca Juga: Libur Sekolah Tiba, Ini Rekomendasi Destinasi Wisata Unggulan di Indonesia Menurut Menparekraf

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui situs resmi Menpan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan terdapat 10.000 pengecer minyak goreng curah yang telah berpartisipasi dalam program MGCR.

Dengan begitu, pembeli tidak perlu takut akan kekurangan minyak goreng curah atau tidak dapat menemukan toko pengecer.

Dari segi harga pun telah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) sesuai standar pemerintah agar merata di seluruh Indonesia.

Untuk harga minyak goreng curah, eceran tertingginya yakni Rp. 14.000 per liter atau Rp. 15.500 per kilogram.

Baca Juga: Cara Baru Membeli Minyak Goreng Murah, Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan NIK KTP

Program MGCR melibatkan produsen CPO selaku pemasok bahan baku minyak goreng, distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dan banyak pihak lain.

Melihat antusiasme pengecer yang berpartisipasi dalam program MGCR, Mendag akan membuka peluang untuk meningkatkan jumlahnya menjadi lebih banyak.

Dengan begitu, pengecer minyak goreng curah bisa menjangkau pembeli lebih luas lagi dan pembeli tidak akan kesulitan menemukan pengecer minyak goreng curah.

Bagi masyarakat yang memiliki akun PeduliLindungi, berikut langkah yang harus dilakukan untuk membeli minyak goreng curah:

Baca Juga: Dear M Akhirnya Tayang! Selain Jaehyun, Ini Member NCT yang Debut sebagai Aktor

·       Datanglah ke toko yang menjual minyak goreng curah rakyat.

·       Buka aplikasi PeduliLindungi dan pindai kode QR yang tersedia di toko pengecer tersebut.

·       Jika kode QR sudah berhasil dipindai, tunjukkan hasil pemindaiannya kepada pengecer.

·       Hasil scan atau pindai yang menunjukkan warna hijau artinya pembeli diizinkan untuk membeli minyak goreng curah.

·       Jika hasil pindai menunjukkan warna merah, pembeli tidak bisa mendapatkan minyak goreng curah tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta Mengenai Film Interstellar, Pencarian Planet Baru sebagai Tempat Singgah

Masyarakat yang belum memiliki akun PeduliLindungi tidak perlu khawatir. Pasalnya, minyak goreng curah tetap dapat dibeli dengan menunjukkan KTP pada pengecer.

Langkah pembelian minyak goreng curah menggunakan KTP adalah sebagai berikut:

·       Datangi pengecer minyak goreng curah dengan membawa KTP.

·       Tunjukkan KTP tersebut pada pengecer ketika akan melakukan pembelian.

·       Selanjutnya, pengecer akan mencatat NIK KTP.

·       Dengan begitu, pembeli sudah dapat melakukan pembelian di pengecer tersebut.

Baca Juga: Sudah Lama Usai, Kreator Serial Hannibal Melayangkan Petisi untuk Lanjutkan Season 4, Kenapa Baru Sekarang?

Distribusi minyak goreng curah ke pengecer diawasi dan dikoordinasi dengan Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia, Kejagung dan TNI.

Hal tersebut guna mencegah tindakan menyimpang yang akan merugikan rakyat dan negara.***

 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler