Duh, Kemenag Minta Sejumlah Guru Madrasah dan PAI Kembalikan Bantuan Subsidi Upah, Ternyata Ini Sebabnya

2 Januari 2022, 18:12 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kemenag RI, Muhammad Zain /Kemenag/ kemenag.go.id

SUKOHARJOUPDATE- Kementerian Agama (Kemenag) meminta sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah diminta untuk mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah mereka terima.

Keharusan mengembalikan BSU itu didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020, dimana mereka telah menerima bantuan sejenis lainnya, termasuk bantuan pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari laman Kemenag RI, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan, pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis.

Baca Juga: Sinopsis Film Batman Forever Tayang Tengah Malam Ini, Aksi Two-Face Mantan Jaksa Meneror Kota Gotham

"Sehingga BPK meminta agar yang (menerima) dobel dikembalikan ke kas negara," tegas Zain di Jakarta, pada Minggu 2 Januari 2022.

Ia pun menyatakan, setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya.

Zain menjelaskan, pihaknya sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda). Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah dilakukan.

Baca Juga: Berakhir Jadi Juara 2 Final Piala AFF 2020, Menpora Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia

Pertama, melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kemenag.

Kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada dobel data untuk penerima BSU.

"Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan," jelas Zain.

Baca Juga: Sinopsis Film In Time Bioskop Trans TV Malam Ini, Ketika Umur Manusia hanya Dibatasi Waktu

Meski proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan dua kali, lanjut Zain, pihaknya menyiapkan upaya ketiga. Upaya tersebut adalah menerbitkan SPTJM tersebut.

"Setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya. Jika ternyata sudah menerima, berarti akan dikembalikan. Jadi tidak dobel atau ganda," tegasnya.

Zain menambahkan bahwa ada tahap lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini. Pihaknya sudah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan proses sosialisasi dan tindak lanjut.

Baca Juga: DPUPR Sukoharjo Tegaskan, Jembatan Tambakboyo Ambruk Dalam Kondisi Belum Jadi, Masih Tanggung Jawab Rekanan

"Saya yakin setelah ada proses sosialisasi, para guru akan memahami dan menindaklanjuti," imbuhnya.

Berikut SPTJM yang ditandatangani para guru penerima BSU Kemenag:

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat, tanggal lahir :
PegID/NPK :
NIK :
Asal Madrasah :
Kota/Kabupaten :
Provinsi :

Baca Juga: Seorang Duda Diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo, Penyebabnya Sebar Foto Bugil Mantan Selingkuhan

Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas pernyataan sebagai berikut:

1. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah per bulan;
2. Bukan penerima program Pra Kerja
3. Bukan penerima BSU lainnya; dan
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tidak di bawah tekanan.

Baca Juga: Purna Tugas dari Kedinasan, 10 Anggota Polres Sukoharjo Dilepas Kapolres Naik Becak

Catatan, BSU diberikan dalam satu kali pembayaran. Penyalurannya dibayarkan sekali untuk Oktober, November, dan Desember 2020. Masing - masing penerima BSU mendapat total Rp 1,8 juta tanpa potongan.

Hasil verifikasi akhir Kemenag menyatakan ada 542.901 guru penerima BSU untuk tahun 2020 tersebut.***

 

Sumber: Kemenag RI

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler