SUKOHARJOUPDATE– Seorang pria paruh baya berstatus duda warga Sukoharjo harus berurusan dengan polisi gara - gara menyebarluaskan foto seorang perempuan tanpa busana.
Pria bernama Suyatno (50), warga Dukuh Terok, Begajah, Sukoharjo, Jateng itu, kini menjadi pesakitan dengan sangkaan dugaan pelanggaran UU ITE tentang pornografi.
Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SN (40), warga Tawangsari, Sukoharjo. Dimana foto screenshot korban saat tengah tanpa busana disebarluaskan tersangka.
Foto screenshot tersebut diduga didapat tersangka saat melakukan percakapan melalui video call dengan korban. Video call (VC) terjadi saat korban dan tersangka masih terlibat hubungan perselingkuhan.
“Tersangka sebelumnya menjalin hubungan dengan korban yang sudah bersuami, setelah hubungannya tidak baik, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang berbau pornografi,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu 1 Januari 2022.
Dijelaskan Kapolres, awal hubungan gelap terjadi saat korban pada Januari 2021 merawat orang tua tersangka yang sedang sakit. Mereka berdua sering bertemu.
Baca Juga: Sinopsis Film Batman Returns, Kisah Superhero Kota Gotham Melawan Teror Manusia Penguin
Hingga kemudian, keduanya memiliki perasaan saling suka dan komunikasi intensif pun berlanjut. Tersangka dan korban sering saling berkomunikasi melalui video atau VC.