SUKOHARJOUPDATE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 di beberapa wilayah Jawa-Bali dari 14 hingga 20 September 2021.
Dalam konferensi pers, Luhut mengklaim perpanjangan PPKM yang diterapkan oleh pemerintah berhasil menurunkan level PPKM Bali menjadi Level 3 saat ini.
Menurut Luhut, penerapan perpanjangan PPKM oleh pemerintah tidak asal diterapkan begitu saja. Namun, setiap perpanjangan akan dilakukan evaluasi setiap saat.
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM berlevel ini di seluruh wilayah Jawa-Bali. Melakukan evaluasi setiap minggu," terang Luhut seperti diberitakan Pikiran-Rakyat berjudul "PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali".
Dikarenakan aturan PPKM masih berlaku, syarat naik pesawat terbang atau perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa masih tetap berlaku.
Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali
Baca Juga: Asik, Cukup Tunjukan Kartu Vaksin Naik Kereta Api Sekarang Jadi Mudah
Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, seperti dikutip dari Antara.
- Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.
- Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).
Baca Juga: Kisah Ambarwati Tetap Ikut Ujian PPPK di Karanganyar Usai 8,5 Jam Melahirkan Putra Pertama
- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.
Syarat Naik Pesawat September 2021 Luar Jawa-Bali
Sedangkan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali.
- Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan). Syarat antigen tak berlaku.
Baca Juga: Ketika Presiden Menunggui Vaksin Tukang Pande Besi Joko Widodo dan Membeli 'Intip' Nenek Tukinah
- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.*** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat)