JADI TRADISI, Benarkah Menikah di Bulan Syawal Hukumnya Makruh? Simak Hadits dan Penjelasannya di Sini

- 4 Mei 2023, 12:58 WIB
Hukum menikah di bulan Syawal ternyata makruh
Hukum menikah di bulan Syawal ternyata makruh /Pexels/Emir Isovic.

Pada waktu itu, Nabi Muhammad SAW menikahi istri terakhirnya yakni Sayyidah ‘Aisyah RA bertepatan di bulan Syawal yang telah diketahui sebagai waktu setelah Hari Raya Idul Fitri.

Dari praktik Rasulullah SAW tersebut, keluarlah hadits yang diriwayatkan Sayyidah ‘Aisyah RA sebagai Sunnah untuk menikah, menikahkan dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal yang bunyinya:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي.... متفق عليه

Baca Juga: LEGENDARIS! 5 Rekomendasi Bakso Terenak di Semarang, Populer Puluhan Tahun, Cek Alamat dan Segera Kunjungi!

Artinya, “Dari Aisyah RA ia berkata, ‘Rasulullah SAW menikahi saya di bulan Syawal dan menggauliku (untuk pertama kalinya) juga di bulan Syawal. Lalu manakah istri-istri beliau SAW yang lebih beruntung dan dekat di hatinya dibanding saya?’”. (Hadist Riwayat Muttafaq ‘Alaih).

Berdasarkan hal itu, Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam justru menyanggah pendapat tersebut dengan melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal.

Pada saat itu, Nabi Muhammad SAW menikahi istri terakhirnya yang bernama Sayyidah ‘Aisyah tepat pada bulan Syawal dan menggaulinya.

Baca Juga: MENAKJUBKAN! 3 Rekomendasi Tempat Nongkrong Dengan Pemandangan Alam di Ponorogo, Jawa Timur

Hadist yang didasarkan pada hal yang dilakukan Nabi Muhammad SAW merupakan bentuk kritik terhadap orang jahiliyah dan untuk memberikan edukasi kepada orang awal pada masa tersebut.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x