JADI TRADISI, Benarkah Menikah di Bulan Syawal Hukumnya Makruh? Simak Hadits dan Penjelasannya di Sini

- 4 Mei 2023, 12:58 WIB
Hukum menikah di bulan Syawal ternyata makruh
Hukum menikah di bulan Syawal ternyata makruh /Pexels/Emir Isovic.

BERITASUKOHARJO.com – Tidak banyak yang tahu bahwa menikah di bulan Syawal oleh beberapa orang dianggap hukumnya makruh walaupun sudah menjadi tradisi yang dilakukan banyak umat Islam saat ini. Namun, benarkah 100 persen hal itu? 

Adapun terkait makruh hukumnya untuk menikah di bulan Syawal didasarkan pada sejarah di masa Nabi Muhammad SAW ketika menyiarkan Islam di waktu tersebut.

Namun, ternyata ada penjelasan tersendiri terkait hukum makruh menikah di bulan Syawal berdasarkan Sunnah Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya.

Baca Juga: View Kece Banget! 7 Rekomendasi Tempat Kuliner di Lembang dengan Berbagai Variasi Hidangan Lezat

BeritaSukoharjo.com melansir dari Kementerian Agama, bahwa bulan Syawal adalah waktu makruh untuk menikah merupakan keyakinan yang dilakukan orang Arab Jahiliyah.

Sebelum datangnya Islam, banyak orang yang memercayai tentang waktu sial termasuk beberapa bulan yang dianggap tidak pas untuk melangsungkan pernikahan.

Di masa sejarah jaman jahiliyah, masyarakat Tanah Arab memercayai takhayul bahwa bulan Syawal adalah waktu yang dilarang untuk menikah.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x