BERITASUKOHARJO.com - Memasuki bulan Syawal, banyak calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di bulan Syawal, seperti yang dilaksanakan Nabi.
Adapun penentuan wali nikah tidak asal-asalan, pada dasarnya wali nikah sangat penting bagi pihak pengantin perempuan.
Wali nikah adalah salah satu syarat sahnya akad nikah, apabila tidak ada wali nikah, maka hukum akad nikah tidak sah dan tetap harus memenuhi syarat sah nikah.
Nah, syarat sah nikah antara lain seperti: pihak laki-laki, wali nikah, 2 saksi orang laki-laki apabila perempuan 4 orang, mahar nikah dan ijab qobul.
Anda perlu mengetahui siapa saja urutan wali nikah yang harus menjadi wali nikah bagi pengantin perempuan, supaya syarat sah nikah benar-benar terpenuhi dan sesuai dengan syariat hukum islam.
Berikut dilansir dari akun Instagram @bimaislam oleh BeritaSukoharjo.com membagikan informasi ururan wali nikah atau nasab bagi pengantin perempuan: