Kajian Ramadhan: Pengertian Kafarat Jima’, Sebab, dan Ketentuan yang Harus Dilakukan Menurut Islam

- 10 Maret 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi - Pengertian Kafarat Jima’, Sebab, dan Ketentuan yang Harus Dilakukan Menurut Islam
Ilustrasi - Pengertian Kafarat Jima’, Sebab, dan Ketentuan yang Harus Dilakukan Menurut Islam /Freepik/Freepik/

Ketentuan kafarat nazar sama dengan kafarat sumpah. Jadi, seseorang yang melakukan kafarat nadzar harus membayar dengan cara berpuasa selama 3 hari atau memberi makan 10 orang miskin.

3. Kafarat Haji

Kafarat Haji adalah kafarat yang dilakukan karena melanggar larangan ihram baik saat melakukan ibadah haji maupun ibadah umroh.

Pelanggaran pada ibadah haji maupun umroh tersebut karena tidak menunaikan rangkaian dari ibadah Haji atau umroh seperti, tidak mabit pertama di Muzdalifah atau mabit kedua di Mina.

Ketentuan bagi seseorang yang melanggar larangan ihram harus melakukan kafarat dengan cara berpuasa sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 196.

Baca Juga: Cuma Berbahan Singkong, Bisa Bikin Cemilan untuk Ide Jualan Takjil Saat Bulan Puasa. Jual 1000an Masih Untung

4. Kafarat Pembunuhan Tidak Disengaja

Pembunuhan menurut ulama fiqih dibagi menjadi 3 macam, yaitu pembunuhan sengaja, serupa sengaja, dan tidak sengaja.

Ketentuan pembunuhan sengaja maupun serupa sengaja masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Namun, ketentuan untuk pembunuhan tidak sengaja adalah harus puasa 2 bulan secara berkelanjutan atau memerdekakan hamba sahaya atau budak.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah