Ketentuan kafarat nazar sama dengan kafarat sumpah. Jadi, seseorang yang melakukan kafarat nadzar harus membayar dengan cara berpuasa selama 3 hari atau memberi makan 10 orang miskin.
3. Kafarat Haji
Kafarat Haji adalah kafarat yang dilakukan karena melanggar larangan ihram baik saat melakukan ibadah haji maupun ibadah umroh.
Pelanggaran pada ibadah haji maupun umroh tersebut karena tidak menunaikan rangkaian dari ibadah Haji atau umroh seperti, tidak mabit pertama di Muzdalifah atau mabit kedua di Mina.
Ketentuan bagi seseorang yang melanggar larangan ihram harus melakukan kafarat dengan cara berpuasa sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 196.
4. Kafarat Pembunuhan Tidak Disengaja
Pembunuhan menurut ulama fiqih dibagi menjadi 3 macam, yaitu pembunuhan sengaja, serupa sengaja, dan tidak sengaja.
Ketentuan pembunuhan sengaja maupun serupa sengaja masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Namun, ketentuan untuk pembunuhan tidak sengaja adalah harus puasa 2 bulan secara berkelanjutan atau memerdekakan hamba sahaya atau budak.