Kajian Ramadhan: Pengertian Kafarat Jima’, Sebab, dan Ketentuan yang Harus Dilakukan Menurut Islam

- 10 Maret 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi - Pengertian Kafarat Jima’, Sebab, dan Ketentuan yang Harus Dilakukan Menurut Islam
Ilustrasi - Pengertian Kafarat Jima’, Sebab, dan Ketentuan yang Harus Dilakukan Menurut Islam /Freepik/Freepik/

BERITASUKOHARJO.com – Kafarat secara istilah disebut sebagai denda yang wajib dibayar karena melanggar suatu ketentuan syara’ yang mengakibatkan dosa, bertujuan untuk menggugurkan dosa agar tidak ada lagi pengaruhnya, baik di dunia maupun di akhirat.

Sementara itu, kafarat jima’ adalah kafarat yang disebabkan oleh berhubungan badan di siang hari pada bulan Ramadhan.

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari beberapa sumber bahwa ketentuan untuk suami dan istri yang sedang berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu berhubungan badan di siang hari harus membayar kafarat.

Baca Juga: Kue Lebaran Tanpa Oven, Mudah dan Bisa Jadi Ide Usaha di Bulan Suci Ramadhan

Ketentuan kafarat jima’ adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu maka harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, dan jika tidak sanggup untuk menunaikannya dengan berpuasa, maka harus memberi makan 60 orang miskin.

Selain kafarat jima’, ada 4 kafarat lainnya yang biasanya sering menjadi topik kajian pada saat bulan Ramadhan. Berikut pendeskripsian singkatnya:

1. Kafarat Sumpah

Melanggar sumpah yang telah disebutkan oleh seseorang yang memiliki kesadaran penuh dan juga kendali atas dirinya sendiri harus melakukan penebusan dosa.

Ketentuan kafarat bagi orang yang melanggar janji adalah memberi makan 10 orang miskin dengan menu yang dimakan sehari-hari atau memberi pakaian atau berpuasa selama 3 hari. Jadi, dapat memilih salah satu diantara ketiga hal tersebut.

Baca Juga: Ide Jualan Bulan Puasa Kekinian Olahan Kulit Lumpia, Isiannya Beda dari yang Lain, Unik dan Enak Banget!

2. Kafarat Nadzar

Nadzar merupakan suatu bentuk janji untuk melakukan suatu kebajikan yang bukan merupakan kewajiban.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x