Hal tersebut, dijelaskan dalam kitab Sulam At-Taufiq sebagai berikut, “Wajib menahan dari masuknya benda, bukan bekas sebagaimana bau dari perkara.
Meskipun benda tersebut sedikit. Seperti satu biji sawi dan sejenisnya, meskipun dari barang yang tidak layak untuk dikonsumsi.”
Berikut lafadz dari kitab Sulam At-Taufiq yang menjelaskan bahwa walaupun makan sebutir nasi, dapat membatalkan puasa yang dilakukan.
وَالإِمْسَاكُ عَنْ دُخُوْلِ عَيْنْ لاَاَثَرَ كَرَائِحَةِ مَشْمُوْمٍ وَإِنْ قَلَّتْ تِلْكَ الْعَيْنُ كَسِمْسِمَةٍ وَنَحْوِهَا وَلَو مِنْ غَيْرِ مَأْكُوْلٍ.
Sangat jelas dari lafadz beserta artinya tersebut, bila hukum dari puasa yang dilakukan adalah batal, karena termasuk dalam makan secara disengaja.
Walaupun hanya makan sebutir nasi, tetapi juga dapat membatalkan puasa yang dijalani sehingga wajib untuk mengganti puasa tersebut.
Baca Juga: Penebusan Denda dengan Puasa Kafarat atau Bersedekah, Apa Penyebab dan Tujuannya?
Oleh karena itu, perlu adanya hati-hati dan terus mempelajari terkait dengan hukum-hukum puasa dan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Demikian penjelasan dari kitab Sulam At-Taufiq mengenai hukum puasanya seseorang yang makan sebutir nasi dengan disengaja.***