Melanggar Nadzar harus Memberi Makan 10 Orang Miskin? Ini Dia Penjelasannya dalam Islam

- 7 Maret 2023, 13:45 WIB
Ketika nazar tidak dilakukan, apa yang harus dilakukan?
Ketika nazar tidak dilakukan, apa yang harus dilakukan? /Pixabay/chiplanay

BERITASUKOHARJO.com – Nadzar secara bahasa mempunyai makna mewajibkan diri sendiri untuk berbuat sesuatu kebajikan yang bukan merupakan sebuah kewajiban.

Orang yang bernadzar dan tidak menunaikan nadzarnya harus melakukan kafarat dengan syarat orang tersebut adalah seseorang yang berakal, baligh, dan rela atau tidak dipaksa untuk melakukan nadzar.

Melanggar nadzar harus melakukan kafarat seperti seseorang yang telah melanggar sumpah dengan cara memberi makan 10 orang miskin.

Baca Juga: Resep Lumpia Isi Mie, Bisa Dijual Harga 1000an Bakal Laris Manis

Hal tersebut disebabkan nadzar merupakan bentuk janji diri sendiri yang disaksikan oleh Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al-Baqoroh ayat 270 yang artinya:

“Apa saja yang kamu infaqkan atau nadzarkan. Maka, sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dan tidak ada penolong bagi orang-orang dzolim”, QS Al-Baqoroh: 270.

Selain dalil Al-Qur’an, ada juga dalil dari Hadis yang menjadikan sebuah argumen bahwa kafarat nadzar seperti kafarat sumpah.

Baca Juga: Bisnis Bulan Ramadhan, Cemilan Kulit Pangsit Ini Isiannya Nampol dan Beda Banget, Mendadak Jadi Sultan

Hadist riwayat Shohih dan Muslim dari Uqbah bin Amir yang artinya kafarat nadzar sama dengan kafarat sumpah.

Hadist tersebut sebagai dalil apabila seseorang yang yang berakal, baligh, dan rela melakukan nazar dan ia tidak bisa menunaikannya. Maka, Ia harus menebus kelalaiannya dengan kafarat seperti kafarat sumpah.

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x