Melanggar Nadzar harus Memberi Makan 10 Orang Miskin? Ini Dia Penjelasannya dalam Islam

- 7 Maret 2023, 13:45 WIB
Ketika nazar tidak dilakukan, apa yang harus dilakukan?
Ketika nazar tidak dilakukan, apa yang harus dilakukan? /Pixabay/chiplanay

Ketentuan kafarat nazar yang sama dengan kafarat sumpah talah dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari berbagai sumber. Berikut poin-poinnya:

Baca Juga: Langkah Memulai Bisnis Hampers Ramadhan yang Cuan Banget, Mari Kupas Tuntas Sampai ke Akar!

1. Seseorang yang melakukan kafarat nazar harus membayarnya dengan cara memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang sama yang selalu diberikan kepada keluarganya.

2. Jika tidak bisa memberi makan 10 orang miskin bisa diganti dengan memberi pakaian.

3. Jika tidak bisa memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian. Maka, dapat digantikan dengan cara memerdekakan budak.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Buruan Gabung! Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini

Jika ketentuan di atas tidak bisa dilakukan. Maka, seseorang yang melanggar nazar bisa menggugurkan dosanya dengan puasa selama 3 hari baik dilakukan secara berturut-turut ataupun tidak.

Sebagian ulama mengkategorisasikan nadzar menjadi 2 macam yakni nadzar mutlaq dan nadzar bersyarat.

Nadzar mutlaq adalah niat seseorang untuk melakukan kebajikan tanpa dikaitkan dengan hal lainnya seperti seseorang yang telah mendapatkan kenikmatan atau dihilangkannya suatu bahaya darinya.

Baca Juga: Penting! Cek Bansos Kemensos Sebelum Pencairan PKH dan BPNT, Ini Solusi Data Sesuai tapi Tidak Dapat Bansos

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah