Penting! Cek Bansos Kemensos Sebelum Pencairan PKH dan BPNT, Ini Solusi Data Sesuai tapi Tidak Dapat Bansos

- 7 Maret 2023, 13:08 WIB
Ilustrasi - Penting! Cek Bansos Kemensos Sebelum Pencairan PKH dan BPNT, Ini Solusi Data Sesuai tapi Tidak Dapat Bansos
Ilustrasi - Penting! Cek Bansos Kemensos Sebelum Pencairan PKH dan BPNT, Ini Solusi Data Sesuai tapi Tidak Dapat Bansos /ANTARA/Fikri Yusuf/

BERITASUKOHARJO.com – Kemensos memberikan akses kemudahan pencairan dana bansos PKH dan BPNT 2023 yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, dan PT. Pos Indonesia. Layanan e-warung sebelumnya sudah tidak digunakan kembali di tahun 2023 ini.

Para keluarga penerima manfaat atau KPM PKH dan BPNT 2023 sebelum melakukan pencairan dana bansos, maka terlebih dahulu dianjurkan mengecek data dirinya pada website https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Website tersebut akan menampilkan seluruh nama penerima bansos dari Kementerian Sosial RI. Website tersebut bisa diakses menggunakan komputer maupun handphone. Para peserta KPM akan diminta untuk memasukkan data diri sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Ide Bisnis Bulan Ramadhan 2023, Olah Roti Tawar Jadi Takjil Super Creamy dan Lembut, Laris Manis Setiap Hari

Selain untuk akses pengecekan bansos, website ini juga diharapkan dapat menjadi media bagi para masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap ketepatan sasaran penerima bantuan yang ada di lingkungannya.

Apabila masyarakat menemukan sebuah kasus salah sasaran keluarga penerima manfaat di lingkungannya, maka Ia dapat melaporkannya ke https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial supaya bisa ditindak lebih lanjut oleh petugas yang berwenang.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui Dinsos Provinsi Jogjakarta pada 7 Maret 2023, masyarakat yang tergolong penerima bantuan sosial harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS ini berbasis data kependudukan atau KTP.

Baca Juga: Ide Jualan Takjil 2000an Modal Kecil Bulan Ramadhan 2023 Sosis Kentucky Saus Lava Hasil Banyak Untung Melimpah

Hal ini berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 yang menjelaskan jika semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka menangani fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x