PAHAMI! Ini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan pada Ramadhan 2023, Simak Penjelasannya di Sini

3 April 2023, 15:10 WIB
Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 /Freepik/jcomp.

BERITASUKOHARJO.com – Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh pemeluk agama Islam yang memiliki kelebihan nafkah.

Terkait zakat fitrah ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi: “Dirikanlah sholat dan bayarkanlah zakat”.

Adapun besaran kadar zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh muzakki di Ramadhan 2023 ini bisa ditunaikan berupa makanan pokok (beras) atau uang tunai. Mengutip hadits Ibnu Umar ra, yaitu:

Baca Juga: RESMI KEMENAG! Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, Senin, 3 April 2023, di Kota Yogyakarta

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).

Oleh karena itu, apabila dikonversikan di Indonesia maka satu sha gandum ini diperkirakan besaran zakat fitrahnya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa.

Ulama Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan jika zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras.

Baca Juga: GAK BIKIN BOSAN! Cobain Cara Mengolah Bayam dan Tahu Jadi Menu Buka Puasa Ramadhan 2023 Paling Lezat dan Gurih

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui website resmi Baznas RI, adapun besaran zakat fitrah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah yaitu untuk nominal uang sebesar Rp45.000 per jiwa.

Besaran zakat fitrah untuk yang berupa uang tunai tersebut bisa disesuaikan kembali dengan harga kebutuhan beras di wilayah masing-masing, asalkan harga itu setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Sebelum menunaikan kewajiban zakat fitrah, Anda terlebih dahulu perlu mengetahui terkait dengan syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat yaitu terdiri atas:

Baca Juga: 4 Rekomendasi Angkringan di Ponorogo yang Enak dan Murah, Urutan Terakhir Paling Instagramable

1. Beragama Islam. 

2. Mempunyai harta lebih dari kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada saat Hari Raya dan sampai malamnya.

3. Masih hidup saat sebelum terbenam matahari penghabisan bulan Ramadhan atau dua waktu di antara Ramadhan dan Syawal.

Sementara kategori orang-orang yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Modal Nutrijell dan Jus Stroberi Jadi Dessert Kekinian Mewah Buat Buka Puasa, Ide Jualan Laris Manis!

1. Seseorang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

2. Anak yang dilahirkan setelah terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

3. Mualaf setelah terbenam matahari pada akhir Ramadhan. 

4. Tanggungan istri yang dinikahinya setelah terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

Adapun 8 asnaf atau golong yang berhak menerima zakat sebagaimana yang ada dalam firman Allah SWT pada Q.S. At taubah ayat 60, yaitu:

“Zakat-zakat hanya diberikan kepada orang-orang fakir, miskin, pengelola zakat, para muallaf, para budak, orang-orang yang berhutang, orang yang berada di jalan Allah dan orang yang tengah berada di jalan (bepergian), hal tersebut sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui dan bijaksana”.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler