Pakai Obat Tetes Mata Batal Puasa atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkapnya

25 Maret 2023, 12:23 WIB
Ilustrasi - Pakai Obat Tetes Mata Batal Puasa atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkapnya /Freepik/Stefamerpik/

BERITASUKOHARJO.com - Pertanyaan apakah pakai obat tetes mata batal atau tidak, masih sering dijumpai ketika sedang melaksanakan puasa Ramadhan.

Padahal, mata sedang mengalami masalah dan salah satu solusinya adalah menggunakan obat tetes mata. Keraguan ini kerap muncul. Alhasil, beberapa orang lebih memilih mengabaikan matanya agar puasa tetap lanjut.

 Keraguan ini muncul karena saat menggunakan tetes mata, terkadang ada rasa pahit di tenggorokan. Maka, sebagian orang pun berpikiran bahwa obat tetes mata ini akan masuk ke dalam lambung.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Sholat Kota Medan Selama Ramadhan 2023

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube Basuki SpM, berikut penjelasan lengkapnya mengenai hukum memakai obat tetes mata apakah batal puasa atau tidak.

Dokter Basuki Rokhmad, SpM memberikan penjelasan lebih detail mengenai perjalanan tetes mata hingga ke tenggorokan.  Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pada saat berpuasa, ada kalanya mengalami sakit mata dan perlu diobati dengan tetes mata.

Obat  tetes mata yang diteteskan ini akan bercampur dengan air mata dan masuk meresap ke dalam bola mata. Sedangkan sebagian kecil lainnya akan terbuang melalui saluran air mata.

Baca Juga: Wajib Tahu! Perbedaan Cara Menabung Tabungan Emas di Tokopedia dan Pegadaian, Mana yang Lebih Mudah?

Air mata sendiri diproduksi oleh kelenjar air mata kemudian disalurkan untuk membasahi bola mata.

Setelah itu akan dibuang melalui lubang kecil yang berada di atas dan di bawah kelopak mata. Kemudian, obat tetes mata ini akan  mengalir melalui saluran yang disebut canaliculus lacrimalis.

Pada tahap selanjutnya akan menyatu pada sebuah kantong yang disebut sakus lacrimalis. Perjalanan obat tetes mata ini akan berakhir pada lubang yang mengarah ke hidung yang disebut ductus nasolacrimalis.

Obat tetes mata yang bercampur dengan air mata tersebut dapat merembes ke mukosa di tenggorokan sehingga akan terasa pahit.

Baca Juga: Masak 3 Menu Istimewa ini Buat Lauk Buka Puasa dan Sahur, Enak, Mudah dan Murah, Satu Keluarga Suka

Rasa pahit inilah yang kemudian kadang menimbulkan keraguan apakah batal puasa atau tidak.

Selain memberikan penjelasan secara ilmu kedokteran, dr Basuki Rokhmad SpM, juga mengunggah sejumlah potongan video dari penjelasan ustadz mengenai hukum memakai obat tetes mata.

Ustadz Abdul Somad

Dia mengatakan dalam karena pemahaman mengenai memasukkan sesuatu ke dalam rongga maka  batal puasa. Maksud dari rongga di sini adalah tenggorokan dan lambung, sehingga kalau masuk ke telinga dan mata tidak batal.

Buya Yahya

Menurut penjelasannya, yang membatalkan puasa itu adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang lima yaitu mulut, hidung, lubang telinga, dubur dan qubul.  

Mata sendiri bukan termasuk dalam lima lubang tersebut. Sehingga, tidak batal puasanya jika memakai obat tetes mata.

Baca Juga: Menarik! Daftar Menu Diet saat Puasa Bisa Turun Sampai 10 Kg, Pastinya Anti Gagal

Ustadz dr Raehanul Bahraen, SpPK

Dia mengatakan memang ada perbedaan dari ulama mengenai batal puasa atau tidak ketika menggunakan obat tetes mata.

Dikatakan, obat tetes mata ini tidak membatalkan puasa. Sebab, hanya satu atau dua tetes tidak terlalu banyak dan memang ada saluran menuju kerongkongan.

Tetapi dalam perjalanannya tetesan obat mata ini akan menempel pada pinggiran-pinggiran atau menempel pada mukosa.

Mukosa lapisan ini bisa dibayangkan ada benda ya diteteskan, tentu tetesannya itu akan mengalir karena tetesannya hanya sedikit terkadang tidak sampai bawah

Baca Juga: Resep Menu Buka Puasa Minuman Segar Paling Praktis: Es Lumut Coklat Cappucino, Cocok Ide Jualan Takjil 2023

Nah, dari penjelasan ketiga ustadz tersebut, dr Basuki Rokhmad SpM mengatakan bisa dijadikan rujukan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Jadi, tidak perlu ada keraguan lagi, apakah pakai obat tetes mata batal puasa atau tidak? Penjelasan lengkapnya sudah disampaikan oleh ahli dan ustadz di atas.****

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler