Wajib Tahu! Bagaimana Puasa di Bulan Ramadhan bagi Ibu Hamil atau Menyusui? Simak Penjelasannya

11 Maret 2023, 13:48 WIB
Hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui /Pixabay/Anastasiia Chepinska.

BERITASUKOHARJO.com - Sering kali menemui seseorang yang tidak puasa di bulan Ramadhan dengan alasan orang tersebut hamil atau menyusui.

Lantas, bagaimanakah hukum puasa bagi ibu hamil tersebut di bulan Ramadhan? Masih banyak pertanyaan di benak emak-emak terkait hukum puasa bagi ibu hamil atau menyusui.

Pasalnya, alasan kebanyakan ibu hamil atau menyusui ketika memilih tidak melanjutkan puasanya sangat bermacam-macam, tapi apakah hal tersebut tetap diwajibkan mengqodho' atau tidak?

Baca Juga: Menu Istimewa Buat Ramadhan, Resep Sate Lilit Daging Sapi, Sekali Coba Auto Tambah Lagi dan Lagi!

Atau bahkan apakah harus membayar kafarat atau fidyah juga? Disamakan juga dengan ibu hamil yaitu ibu menyusui, bagaimanakah hukum puasa mereka di bulan Ramadhan?

Berikut dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari kitab Fiqih Fahul Qorib pada bab 'Hukum-Hukum Puasa' karangan Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al Ghazi, inilah hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui.

Banyak sekali perdebatan terkait hukum puasa bagi ibu hamil maupun ibu menyusui, ada yang mengatakan diperbolehkan membatalkan puasa, ada juta yang tidak memperbolehkan membatalkan puasa.

Baca Juga: Cair Lagi! Bansos Ramadhan 2023 Beras 10 Kg Dibagikan Pemerintah Maret Ini, Cek Kriteria Penerimanya!

Di Dalam kitab Fiqih Fathul Qorib, sudah banyak penjelasan terkait hal ini, mulai dari siapa saja yang diperbolehkan tidak melanjutkan puasanya di bulan Ramadhan karena adanya darurat (bahaya) bagi dirinya.

Misalnya seperti puasanya orang tua renta atau lanjut usia yang sudah penyakitan, atau orang yang sakit dan tidak mungkin sembuh lalu tidak mampu berpuasa, maka tidak perlu berpuasa baginya.

Namun, sebagai gantinya, maka mesti memberikan makan kepada fakir miskin untuk setiap harinya puasa yang ditinggalkan sebanyak satu mud atau setara dengan 7 ons makanan pokok serta tidak boleh mendahulukan membayar sebelum Ramadhan.

Baca Juga: Lebih Irit Bikin Sendiri! Resep Mie Ayam Jamur Cocok buat Berbuka Puasa Nanti, Tentu Bakal Ekonomis

Sementara itu, untuk ibu hamil atau menyusui, jika berpuasa khawatir membahayakan pada dirinya sebagaimana orang sakit tadi, maka boleh tidak berpuasa dan tidak berdosa pula, tapi wajib mengqodhonya.

Namun, jika dengan berpuasa khawatir membahayakan anaknya karena takut keguguran atau berkurang keluarnya ASI, maka boleh bagi ibu hamil atau menyusui tadi tidak berpuasa dan tidak berdosa pula, tapi diwajibkan mengqodhonya dan membayar kafarat untuk setiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud atau seukuran 7 ons makanan pokok.

Jika khawatir akan membahayakan keduanya, yaitu ibu hamil atau menyusui dan anaknya, maka boleh tidak berpuasa dan cukup dengan wajib mengqadha' puasa yang ditinggalkan saja.

Baca Juga: Ide Jualan Takjil Paling Laris, Es Jelly Mangga, Manis, Cocok untuk Buka Puasa, Auto Laris Diborong Pembeli!

Itulah tadi pentingnya mengetahui bagaimana hukum puasa ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasa melihat dari sisi pandangannya.

Jadi, tergantung dari bagaimana bahayanya seorang ibu hamil atau ibu menyusui dan bahaya bagi anaknya jika tetap melaksanakan puasa.

Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler