Suntik Saat Puasa, Apakah Bisa Batal? Ternyata Begini Penjelasannya

- 11 Maret 2023, 09:53 WIB
Ilustrasi - penjelasan soal suntik apakah bisa buat puasa batal
Ilustrasi - penjelasan soal suntik apakah bisa buat puasa batal /Freepik/freepik

BERITASUKOHARJO.com - Hal yang membuat batal puasa ternyata tidak hanya makan, minum, dan jima' secara sengaja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Contohnya bisa dibaca di penjelasan artikel ini.

Adapun perkara yang bisa membuat batal puasa sangatlah perlu diperhatikan, bahkan hal kecil yang belum disadari memanglah sepele tapi ternyata bisa membatalkan puasa.

Salah satunya yang masih banyak menjadi perbincangan di masyarakat adalah melakukan suntik pada saat puasa, apakah hal tersebut bisa membuat batal puasa atau tidak?

Sebelum mengetahui apakah suntik bisa membuat batal puasa, penting bagi Anda mengetahui beberapa penjelasan sebagaimana berikut yang telah dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari kitab Fiqih Fathul Mu'in karangan Syaikh Ahmad Zainuddin Alfannani pada bab puasa.

 Baca Juga: Modal Sedikit Bisa Buka Ide Bisnis Ramadhan, Catering Berbuka dan Sahur, Dijamin Laris dan Untung Banget

Termasuk yang membatalkan puasa yaitu masuknya sesuatu melalui tujuh lubang yang terdapat dalam anggota badan.

Dalam kitab Fathul Mu'in diterangkan bahwasanya masuknya benda atau sesuatu apapun kedalam bagian yang disebut rongga atau lubang dengan sengaja, tahu hukumnya dan tidak terpaksa, dapat membatalkan puasa.

Contohnya adalah memasukkan makanan melalui mulut, atau sengaja kencing di dalam air hingga kentut di dalam air dengan sengaja. Hal itu menyebabkan masuknya sesuatu ke dalam lubang.

Selain itu, menghirup air melalui hidung hingga masuk ke dalam kerongkongan dengan cara sengaja dapat membatalkan puasa, misalnya adalah saat berenang dan orang tersebut tahu bahwa dirinya tidak bisa menjaga air yang masuk kedalam telinga secara sengaja, itu juga membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x