Alasan Mengapa Sebutir Nasi Dapat Batalkan Puasa, Simak Penjelasan Dari Kitab Sulam At—Taufiq

8 Maret 2023, 15:24 WIB
Ilustrasi semangkuk nasi /Pixabay/zhangtingzhi

BERITASUKOHARJO.com – Bulan Ramadhan akan segera tiba, akan lebih baik jika mulai mempelajari beberapa hal yang membatalkan puasa. Berikut penjelasan dari Kitab Sulam At-Taufiq.

Menunaikan ibadah puasa Ramadhan, merupakan kewajiban bagi seorang mukallaf. Begitu pula dengan mengetahui beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang hanya makan sebutir nasi, apakah puasanya menjadi batal? Sedangkan hanya dengan sebutir nasi tersebut, tidak mempengaruhi tenaga pada tubuhnya.

Baca Juga: Jualan Peyek Kacang, Semua Bisa Raup Keuntungan per Bungkus Mulai Harga Seribu!

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari Kitab Sulam At-Taufiq, berikut penjelasan mengenai sebutir nasi yang dimakan oleh seseorang yang sedang menunaikan ibadah puasa, dapat membatalkan puasa atau malah sebaliknya.

Seperti diketahui, beberapa hal yang membatalkan puasa sebagai berikut:

- makan dengan disengaja

- minum disengaja

- wanita yang sedang haid

- wanita yang sedang nifas

- muntah

- murtad

- bersetubuh

- dan sebagainya.

Baca Juga: Jualan Peyek Kacang, Semua Bisa Raup Keuntungan per Bungkus Mulai Harga Seribu!

Apabila Anda mengalami salah satu dari beberapa hal tersebut, maka puasa yang dilakukan menjadi batal. Selain itu, wajib untuk mengqadha’ atau mengganti puasa yang ditinggalkan, jika sedang menunaikan puasa Ramadhan.

Alasannya adalah, karena menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim.

Jika seandainya Anda memakan dengan sengaja sebutir nasi ketika sedang berpuasa, maka puasa yang dilakukan menjadi batal dan wajib untuk menggantinya.

Baca Juga: Melanggar Nadzar harus Memberi Makan 10 Orang Miskin? Ini Dia Penjelasannya dalam Islam

Walaupun, sebutir nasi tidak dapat berpengaruh terhadap tenaga dan kekuatan pada tubuh, tetapi Anda telah sengaja memakannya dapat membatalkan puasa yang dilakukannya.

Hal tersebut, dijelaskan dalam kitab Sulam At-Taufiq sebagai berikut, “Wajib menahan dari masuknya benda, bukan bekas sebagaimana bau dari perkara.

Meskipun benda tersebut sedikit. Seperti satu biji sawi dan sejenisnya, meskipun dari barang yang tidak layak untuk dikonsumsi.”

Baca Juga: Cuma Pakai Tools Gratis! Ini 5 Cara Riset Produk Terlaris dan Banyak Dicari Konsumen, Lengkap dengan Contoh!

Berikut lafadz dari kitab Sulam At-Taufiq yang menjelaskan bahwa walaupun makan sebutir nasi, dapat membatalkan puasa yang dilakukan.

وَالإِمْسَاكُ عَنْ دُخُوْلِ عَيْنْ لاَاَثَرَ كَرَائِحَةِ مَشْمُوْمٍ وَإِنْ قَلَّتْ تِلْكَ الْعَيْنُ كَسِمْسِمَةٍ وَنَحْوِهَا وَلَو مِنْ غَيْرِ مَأْكُوْلٍ.

Sangat jelas dari lafadz beserta artinya tersebut, bila hukum dari puasa yang dilakukan adalah batal, karena termasuk dalam makan secara disengaja.

Walaupun hanya makan sebutir nasi, tetapi juga dapat membatalkan puasa yang dijalani sehingga wajib untuk mengganti puasa tersebut.

Baca Juga: Penebusan Denda dengan Puasa Kafarat atau Bersedekah, Apa Penyebab dan Tujuannya?

Oleh karena itu, perlu adanya hati-hati dan terus mempelajari terkait dengan hukum-hukum puasa dan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Demikian penjelasan dari kitab Sulam At-Taufiq mengenai hukum puasanya seseorang yang makan sebutir nasi dengan disengaja.***

Editor: Nurul Ripna Astuti

Tags

Terkini

Terpopuler