3. Initial Public Offering (IPO)
IPO merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan agar bisa terdaftar dalam bursa efek Indonesia. IPO dilakukan dengan cara menjual saham perusahaan kepada masyarakat luas melalui penawaran umum perdana.
Oleh karena itu, pembiayaan modal usaha ini hanya disarankan untuk UMKM yang sudah cukup besar dan memenuhi syarat yang ditentukan.
4. Venture Capital (VC)
Venture Capital atau modal ventura merupakan salah satu bentuk private equity dari salah satu jenis pembiayaan modal yang diberikan oleh pemodal kepada perusahaan startup yang diperkirakan memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang.
Terdapat beberapa jenis pendanaan yang disediakan oleh VC, mulai dari speed capital hingga late stage capital.
Baca Juga: Anggota DPR Buka Suara Soal Awbimax yang Kritik Lampung: Aspirasi Rakyat itu Perlu Didengarkan
5. Peer-to-Peer Lending
Peer-to-Peer (P2P) Lending memungkinkan pelaku UMKM dapat meminjam langsung dari individu lain, tanpa institusi finansial sebagai perantara.
Saat ini, ada banyak fintech yang memfasilitasi P2P Lending yang bisa dipilih UMKM. Namun sebelum itu, pastikan terlebih dahulu P2P Lending yang dipilih sudah tepercaya dan terdaftar di OJK.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya, UMKM bisa langsung mengunjungi website masing-masing fintech P2P Lending. Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi website OJK untuk mengecek fintech mana yang sudah berizin.