BERITASUKOHARJO.com – Untuk meningkatkan layanan mutu produk UMKM, menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, mulai tanggal 17 Oktober 2024 sertifikasi halal akan jadi syarat wajib untuk 3 jenis produk.
3 jenis produk tersebut adalah produk makanan dan minuman, produk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, jasa bahan baku meliputi bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Khusus pelaku UMKM, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyediakan 1 juta sertifikasi halal gratis melalui program sehati.
Baca Juga: KABAR BAHAGIA, Kemenag Siapkan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Syaratnya yaitu…
Dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari Instagram @kemenkopukm, berikut manfaat dan syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal dari program sehati yang wajib diketahui pelaku UMKM.
Manfaat Sertifikasi Halal
1.Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan
Manfaat pertama yang akan dirasakan pelaku UMKM jika produk sudah mendapat sertifikasi halal adalah pastinya kepercayaan pelanggan akan produk tersebut akan meningkat.
Pembeli tidak akan ragu atau takut lagi apakah produk tersebut halal atau tidak dikonsumsi karena jelas sudah mendapat sertifikasi halal dari pihak yang berkepentingan dalam hal ini.