6. Crowdfunding
Crowdfunding atau turun dana merupakan sebuah metode pembiayaan usaha dengan cara mengumpulkan modal dari sejumlah individu untuk membiayai usaha baru.
Crowdfunding setidaknya memiliki 4 jenis berdasarkan manfaat akan diberikan kepada UMKM, di antaranya berbasis donasi, berbasis hadiah, berbasis pinjaman, serta berbasis ekuitas/saham.
Demikian beberapa rekomendasi sumber pembiayaan yang bisa dipilih UMKM untuk menambah modal usaha.***