1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan oleh kartu e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
3. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
4. FC Kartu Keluarga
5. FC Surat Nikah / Cerai
6. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta
Baca Juga: Ide Jualan Takjil Ramadhan 2023, Resep Es Ketan Hitam Segar Nampol, Modal Murah Omzet Berlimpah!
- Untuk jenis KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia atau KUR TKI
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan oleh kartu e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
2. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan tempat penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang.