Kemenkop Hentikan Program BPUM, Bantuan Pendanaan UMKM Bisa dari PKH, Ini Kategori dan Cara Mendaftarnya!

- 22 Februari 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi - cara mendaftar dan kategori ikut bantuan pendanaan UMKM dengan PKH pengganti BPUM
Ilustrasi - cara mendaftar dan kategori ikut bantuan pendanaan UMKM dengan PKH pengganti BPUM /Freepik/freepik

BERITASUKOHARJO.com - Kabar terbaru mengenai program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dikatakan akan dihentikan, dan masyarakat bisa mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH).

Apabila Anda tertarik untuk mengikuti PKH, artikel ini secara khusus akan menjelaskan rincian lengkap cara mendaftar dan kategori penerimanya.

Baru-baru ini, Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin menyampaikan pemerintah akan memantau penghentian program BPUM tahun 2023.

“Pemerintah akan terus mengevaluasi apakah setelah dihentikan itu nanti tidak menjadi masalah, artinya tidak menjadi penurunan. Tetap dipantau,” kata Ma’ruf Amin di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2023, dilansir BeritaSukoharjo.com dari ANTARA.

Baca Juga: Modal 2 Telur, Resep Bolu Kukus Ini Bisa Jadi Ide Jualan Cemilan yang Enak dan Cantik, Jual 2000an di Pasar

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan pemerintah tidak akan menyalurkan BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM pada tahun 2023.

“Per hari ini, pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya di Kemenkop UKM Jakarta, Senin, 2 Januari 2023.

Namun Teten mengatakan pemerintah akan tetap bersiaga dan melihat perkembangan yang terjadi kedepannya. Jika kondisi ekonomi tidak terlalu baik, maka pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x