BERITASUKOHARJO.com – Setelah dikeluarkannya pengumuman secara resmi melalui situs web Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Disebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.
Juga Berhubungan dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Kini warga DKI Jakarta sudah bisa melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua melalui Aplikasi JAKI secara mandiri.
Aplikasi JAKI sendiri merupakan aplikasi yang dikhususkan untuk warga DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi dan layanan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Upaya Pemerintah DKI Jakarta dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari warga Jakarta diimplementasikan kepada warga DKI Jakarta dengan mengakses Aplikasi JAKI. Aplikasi JAKI sudah tersedia di Google Play Store dan App Store.
Mengikuti perkembangan dan kondisi DKI Jakarta sejak pandemi hingga saat ini, terdapat fitur Jakarta Tanggap Covid-19 yang mendukung Pemerintah DKI Jakarta mengendalikan dan menghadapi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Lewat fitur Jakarta Tanggap Covid-19 ini, masyarakat dapat mengetahui lokasi vaksinasi, jadwal vaksinasi, waktu dan tempat pendaftaran vaksinasi, ketersediaan tempat tidur RS hingga contact tracing yang merupakan fitur hasil kerjasama dengan PeduliLindungi dalam upaya pelacakan kasus Covid-19.