SUKOHARJOUPDATE - Pemerintah merubah kebijakan aturan persyaratan aturan perjalanan udara.
Perubahan kebijakan ini dilakukan pemerintah menyusul penerapan aturan mewajibkan perjalanan transportasi udara menyertakan hasil tes RT PCR mendapatkan protes dari masyarakat.
Masyarakat menilai kebijakan menyertakan hasil tes RT PCR sebagai persyaratan transportasi udara masih memberatkan mereka. Pasalnya, harga tes RT PCR itu sendiri masih sangat mahal.
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat berjudul "Syarat Lengkap Terbaru Naik Pesawat November 2021, Rute Luar Jawa-Bali" Adapun syarat utamanya yakni sudah divaksinasi minimal satu kali dosis.
Selain itu, para calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil Tes Rapid Antigen, atau tes RT PCR.
Syarat perjalanan itu juga berlaku bagi penumpang pesawat rute luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Imbas Pencabutan Izin Konferwil IPPAT Jateng di Sukoharjo, Konflik Pribadi Antar Pengurus Mengemuka
Adapun syaratnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021, antara lain sebagai berikut: