Aturan Baru Rute Luar Jawa-Bali Persyaratan Naik Pesawat November 2021, Penumpang Wajib Sertakan Ini

- 2 November 2021, 22:39 WIB
aturan persyaratan naik pesawat
aturan persyaratan naik pesawat /Pixabay/Danilo Bueno

SUKOHARJOUPDATE - Pemerintah merubah kebijakan aturan persyaratan aturan perjalanan udara.

Perubahan kebijakan ini dilakukan pemerintah menyusul penerapan aturan mewajibkan perjalanan transportasi udara menyertakan hasil tes RT PCR mendapatkan protes dari masyarakat.

Masyarakat menilai kebijakan menyertakan hasil tes RT PCR sebagai persyaratan transportasi udara masih memberatkan mereka. Pasalnya, harga tes RT PCR itu sendiri masih sangat mahal.

Baca Juga: Staf Pribadi SBY Benarkan Mantan Presiden RI ke 6 Terkena Kanker Prostat, AHY Mohon Doa Masyarakat Indonesia

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat berjudul "Syarat Lengkap Terbaru Naik Pesawat November 2021, Rute Luar Jawa-Bali" Adapun syarat utamanya yakni sudah divaksinasi minimal satu kali dosis.

Selain itu, para calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil Tes Rapid Antigen, atau tes RT PCR.

Syarat perjalanan itu juga berlaku bagi penumpang pesawat rute luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Imbas Pencabutan Izin Konferwil IPPAT Jateng di Sukoharjo, Konflik Pribadi Antar Pengurus Mengemuka

Adapun syaratnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021, antara lain sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dita Arnanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah