Kenalilah Macam-Macam Jenis Zakat yang Diatur di Indonesia dan Syarat-Syaratnya

- 15 November 2022, 19:18 WIB
 Macam-Macam Jenis Zakat
Macam-Macam Jenis Zakat /PEXELS/michael-steinberg-95604



BERITASUKOHARJO.com – Zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam nomor empat dan hukumnya wajib bagi semua umat muslim.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Di Indonesia sendiri zakat memiliki berbagai macam-macam jenis yang sudah diatur berdasarkan Undang-Undang bersama dengan para ulama lainnya.

Zakat terbagi ke dalam dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib untuk dibayar oleh umat muslim saat bulan Ramadhan.

Baca Juga: Ide Jualan Dessert Oreo Ini Anti Ribet, Tanpa Oven dan Kukus tapi Meleleh di Mulut, Dijamin Untung Banyak

Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang perolehannya tidak bertentangan dengan agama Islam. Zakat mal ini yang terbagi ke dalam beberapa jenis dan harus diketahui.

Dirangkum BeritaSukoharjo.com dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut macam-macam jenis zakat mal yang diatur di Indonesia beserta syarat-syaratnya.

1. Zakat Logam Mulia

Zakat logam mulia adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh umat muslim di Indonesia yang sudah mencapai nisab dan haul terkait logam mulia yang dimilikinya.

Baca Juga: 7 Kesalahan Dalam Desain Furnitur untuk Interior Rumah Tinggal, yang Sering Dilakukan Banyak Orang

2. Zakat atas Uang dan Surat Berharga

Zakat ini dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang harus dibayar oleh umat muslim yang sudah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat Perniagaan

Muslim yang sudah mencapai nisab dan haul wajib untuk membayar zakat perniagaan atau zakat atas dagangannya.

4. Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan

Zakat mal yang diatur dalam peraturan Indonesia berikutnya adalah zakat atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan saat panen.

Baca Juga: Tanpa Ungkep! Begini Cara Membuat Ayam Goreng Rempah, Bisa Jadi Menu Harian Keluarga

5. Zakat Peternakan dan Perikanan

Masih sama dengan zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Zakat peternakan dan perikanan ini merupakan zakat yang dikenakan atas hasil ternak dan perikanan.

6. Zakat Pertambangan

Umat muslim yang telah mencapai nisab dan haul serta memiliki usaha pertambangan wajib untuk membayar zakat pertambangan.

7. Zakat Perindustrian

Zakat perindustrian berbeda dengan zakat perniagaan karena zakat ini dikenakan terhadap usaha yang bergerak pada bidang produksi barang dan jasa.

Baca Juga: Sulap Stok Jagung Manis di Kulkas Jadi Sup Favorit Keluarga, Dijamin Nikmat Cocok Disantap di Musim Hujan

8. Zakat Pendapatan dan Jasa

Jenis zakat mal berikutnya yang diatur di Indonesia adalah zakat pendapatan dan jasa. Zakat ini dikenakan pada orang yang telah memiliki penghasilan atas profesi dan jasa yang dilakukannya.

9. Zakat Rikaz

Jenis zakat mal terakhir yang diatur di Indonesia adalah zakat rikaz. Zakat rikaz sendiri merupakan zakat yang dikenakan terhadap harta temuan dan kadar zakatnya yaitu 20%.

Adapun syarat-syarat zakat mal terbagi menjadi tiga. Pertama, harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat Islam.

Kedua, harta yang dikenai untuk zakat mal harus milik penuh, halal, cukup nisab, dan haul.

Baca Juga: Resep Brownies Lapis Kukus Double Coklat, Buatnya Mudah dan Modal Murah, Cocok jadi Ide Jualan

Ketiga, syarat haul tidak berlaku untuk untuk zakat pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Untuk syarat zakat fitrah sendiri yaitu beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Itulah macam-macam jenis zakat yang diatur di Indonesia beserta dengan syarat-syaratnya.***

Editor: Klara Delviyana

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x