Berikut merupakan pasal 32, menurut UU ITE, tindakan mengakses data elektronik orang lain tanpa izin, merupakan bentuk penyalahgunaan.
Adapun isi pasal 32 tersebut adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Tak hanya itu, ancaman bagi para pelanggar tersebut juga tidaklah main-main yakni pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 Miliar.
Hal demikian dikarenakan wajah seseorang merupakan termasuk bagian privasi dari seseorang, jadi hati-hati jangan terlalu mengentengkan atau meremehkan wajah seseorang untuk dijadikan sebuah stiker WhatsApp.
Baca Juga: Resep Kue Muffin Keju Panggang, Cocok sebagai Hadiah untuk Orang Tercinta, Mudah Banget Buatnya
Seru-seruan dalam berteman merupakan hal yang sudah wajar dan diperbolehkan, tapi tetap hargai privasi seseorang, selain untuk melindungi dari kejahatan, hal ini juga bisa mengamankan Anda dari tindakan-tindakan pidana yang tidak terduga. Walaupun hal ini biasanya dilakukan dikarenakan ketidaksengajaan seseorang.
Tetaplah berhati-hati dalam menggunakan privasi seseorang, selain bisa membahayakan orang lain, hal ini juga bisa membahayakan Anda.
Itulah tadi informasi mengenai larangan tidak diperbolehkannya stiker WhatsApp menggunakan foto orang, sesuai dengan pasal yang telah tertulis pada UU ITE.
Semoga bermanfaat.***