BERITASUKOHARJO.com – Sekarang ini, bisnis kuliner menjadi lahan usaha yang banyak digemari berbagai kalangan, terlebih lagi sistem jual beli yang online semakin mempermudah transaksi.
Anda hanya cukup membuka aplikasi GoFood, lalu menemukan banyak sekali bisnis kuliner di sekitar Anda.
Namun, jika Anda punya ide jualan atau bisnis kuliner yang ingin didaftarkan ke aplikasi GoFood, Anda tidak perlu khawatir karena cara untuk mendaftarkan sangat mudah dan tidak dipungut biaya.
Anda hanya harus menyiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan melalui aplikasi GoBiz. Penasaran seperti apa cara dan syarat mendaftarkan bisnis kuliner Anda ke GoFood melalui GoBiz?
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan mendaftarkan bisnis kuliner sendiri lewat GoBiz yang dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi GoBiz.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan usaha adalah sebagai berikut.
1. KTP Pemilik Outlet
Identitas yang dilampirkan wajib menggunakan KTP pemilik outlet.