Waspada! Bahaya Bikin Stiker WhatsApp Pakai Foto Orang, Bisa Terkena Pasal dengan Dengan Fantastis!

18 November 2023, 21:31 WIB
Ngeri! Ternyata Membuat Stiker WhatsApp Pakai Wajah Orang Lain Bisa Kena Pasal /Freepik/Freepik/

BERITASUKOHARJO.com - Seringkali terjadi keisengan di antara sebuah circle, salah satunya seperti membuat stiker WhatsApp menggunakan foto orang merupakan hal yang sudah biasa.

Tahukah anda, ternyata membuat stiker WhatsApp menggunakan foto orang bisa membahayakan, karena hal ini bisa terkena pasal yang bisa merugikan Anda dan sekitar Anda.

Awal mulanya Anda membuat stiker WhatsApp secara iseng, kemudian Anda membagikannya kepada teman-teman sehingga hal ini juga berdampak kepada teman-teman yang menyebarkan juga.

Baca Juga: Rekomendasi Stok Food Prep untuk 6 Hari, Emak-Emak Wajib Banget Cobain Tips ini, Simak di Sini

Bagi Anda yang belum tahu penjelasannya wajib banget untuk menyimak artikel ini sampai habis, pasal terkait stiker WhatsApp menggunakan foto orang yang telah dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @kemenkominfo.

Seperti yang Anda ketahui, fasilitas yang terdapat dalam menu WhatsApp Anda bisa mengirim stiker dengan menggunakan ekspresi yang berbeda-beda.

Namun, seperti yang diketahui, bahwasanya penggunaan stiker WhatsApp banyak disalahgunakan oleh orang lain.

Seperti membuat stiker menggunakan foto orang yang mana orang yang memiliki foto tersebut tidak berkenan untuk disebarluaskan apalagi dijadikan sebuah stiker WhatsApp.

Baca Juga: Resep Ikan Bakar yang Satu ini Emang Gak Pernah Gagal! Coba deh daripada Penasaran

Berikut merupakan pasal 32, menurut UU ITE, tindakan mengakses data elektronik orang lain tanpa izin, merupakan bentuk penyalahgunaan.

Adapun isi pasal 32 tersebut adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Tak hanya itu, ancaman bagi para pelanggar tersebut juga tidaklah main-main yakni pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 Miliar.

Hal demikian dikarenakan wajah seseorang merupakan termasuk bagian privasi dari seseorang, jadi hati-hati jangan terlalu mengentengkan atau meremehkan wajah seseorang untuk dijadikan sebuah stiker WhatsApp.

Baca Juga: Resep Kue Muffin Keju Panggang, Cocok sebagai Hadiah untuk Orang Tercinta, Mudah Banget Buatnya

Seru-seruan dalam berteman merupakan hal yang sudah wajar dan diperbolehkan, tapi tetap hargai privasi seseorang, selain untuk melindungi dari kejahatan, hal ini juga bisa mengamankan Anda dari tindakan-tindakan pidana yang tidak terduga. Walaupun hal ini biasanya dilakukan dikarenakan ketidaksengajaan seseorang.

Tetaplah berhati-hati dalam menggunakan privasi seseorang, selain bisa membahayakan orang lain, hal ini juga bisa membahayakan Anda.

Itulah tadi informasi mengenai larangan tidak diperbolehkannya stiker WhatsApp menggunakan foto orang, sesuai dengan pasal yang telah tertulis pada UU ITE.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler