Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Sepasang Kekasih Dikeler Satres Narkoba Polres Sukoharjo

- 8 Maret 2022, 16:16 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers lima tersangka kasus peredaran narkoba
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers lima tersangka kasus peredaran narkoba /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- Satres Narkoba Polres Sukoharjo menangkap sepasang kekasih yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Mereka adalah SL (perempuan-Red) dan GP, ditangkap di Ngombakan, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Selain dua tersangka tersebut, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni AAN ditangkap di sebuah kamar kos di Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo; KLW diciduk di Menuran, Baki, Sukoharjo; dan KST tertangkap di Laban, Mojolaban, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers menjelaskan, penangkapan terhadap lima tersangka merupakan hasil pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022, tentang kasus peredaran gelap narkoba.

Baca Juga: Underpass Makamhaji Mulai Dibuka, Dishub Sukoharjo Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat Melintas

"Selama 20 hari menggelar operasi, kami berhasil mengungkap 4 kasus terkait peredaran narkoba dengan jumlah tersangka ada lima," kata Wahyu di Mapolres setempat, Selasa 8 Maret 2022.

Kasus pertama, tersangka berinisial AAN dengan barang bukti 14,17 gram sabu. Tersangka kedua, berinisial KLW dengan barang bukti 1,39 gram sabu.

"Untuk tersangka yang ketiga, ini adalah pasangan kekasih, SL dan GP. Mereka juga pengedar dengan barang bukti yang berhasik kami amankan 3,4 gram sabu," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Wajib Tes Antigen dan PCR Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Dicabut, Nabil Haroen: Pemerintah Perlu Hati-hati

Dan terakhir, tersangka ke empat inisial KST yang juga sama- sama pengedar dengan barang bukti 1,2 gram narkotika golongan 1, atau sabu.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x