Jadi Biang Keresahan Masyarakat, 134 Knalpot Brong Hasil Operasi Jajaran Polres Sukoharjo Dimusnahkan

- 18 Januari 2022, 20:01 WIB
Kapolres Sukoharjo memimpin pemusnahan knalpot brong sitaan hasil operasi
Kapolres Sukoharjo memimpin pemusnahan knalpot brong sitaan hasil operasi /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE – Satlantas Polres Sukoharjo memusnahkan sebanyak 134 knalpot hasil operasi sejak Desember 2021. Pemusnahan digelar dihalaman Mapolres setempat, Selasa 18 Januari 2022.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang memimpin langsung pemusnahan mengatakan, knalpot brong, selain hasil operasi Satlantas, juga hasil penindakan Tim Pandawa dan Polsek Kartasura.

“Penindakan pelanggaran kasat mata knalpot brong ini dilakukan pada siang hari dan juga malam hari khususnya pada malam minggu di Solo Baru,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: BIN Jateng Gelar Vaksinasi Covid-19 Sasar Siswa SD di Kartasura Sukoharjo, Tangis Anak-Anak Pecah Mewarnai

Penggunaan knalpot brong ditegaskan Wahyu, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) tentang kelengkapan standar persyaratan teknis.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satu knalpot yang tidak standar hingga mengganggu masyarakat, melanggar Pasal 196 ayat (3)," terang Wahyu.

Tidak hanya itu, kelengkapan laik jalan juga meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, dan kedalaman alur ban.

Baca Juga: Jadi Sorotan Warganet, Ada Bendera Nyleneh Berkibar di Acara Deklarasi Dukungan Capres 2024

“Petugas melakukan penindakan dengan hunting system pelanggaran kasat mata knalpot brong," ujar Wahyu usai melalukan pemusnahan dengan cara memotong knalpot brong dengan gergaji listrik.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x