Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Sepasang Kekasih Dikeler Satres Narkoba Polres Sukoharjo

- 8 Maret 2022, 16:16 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers lima tersangka kasus peredaran narkoba
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers lima tersangka kasus peredaran narkoba /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

"Terhadap para tersangka ini, dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Total barang bukti seberat 20,64 gram narkotika golongan 1 bukan tanaman atau sabu," ujar Kapolres.

Diketahui, para tersangka merupakan bagian dari target Operasi Bersinar Candi 2022, yang merupakan operasi khusus terpusat Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Film Constantine Kembali Tayang di Bioskop Trans TV, Keanu Reeves jadi Manusia Pemburu Iblis

"Sasarannya para bandar atau pengedar. Operasi bersifat rahasia dan mengedepankan fungsi penegakkan hukum," pungkas Kapolres.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah