Proses pembayaran semuanya berjalan lancar. Tanah Blok nomor 2 pun sudah dibayar oleh PT Majuel. Sampai Juli 2020, proses peralihan hak sudah selesai, hanya tanah Blok nomor 2 saja yang belum bisa peralihan hak.
Kanit 2 Sat Reskrim Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa, bahwa tersangka SK awalnya sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan ke 1 dan cicilan kedua.
Baca Juga: Musnahkan Ratusan Liter Mihol Hasil Sitaan, Polres Sukoharjo Berkomitmen Perangi Pekat
Namun karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4 dan 5 tersendat akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP.
Oleh EP, uang pembayaran untuk Blok 2 juga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Karena merasa belum menerima uang, pemilik tanah Blok 2 tidak jadi menjual.
Akibat ulah kedua tersangka ini PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp2 Milyar lebih.
Meski belum ditahan, tersangka EP dan SK dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.***