Kasus Mafia Tanah di Klaten Terungkap, Nilainya Milyaran Rupiah

- 18 Januari 2022, 21:49 WIB
KBO Reskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto dan Kasie Humas Iptu Abdillah saat menggelar konferensi pers mafia tanah di Pedan, Klaten
KBO Reskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto dan Kasie Humas Iptu Abdillah saat menggelar konferensi pers mafia tanah di Pedan, Klaten /Sukoharjoupdate/ Kinan Riyanto /

Proses pembayaran semuanya berjalan lancar. Tanah Blok nomor 2 pun sudah dibayar oleh PT Majuel. Sampai Juli 2020, proses peralihan hak sudah selesai, hanya tanah Blok nomor 2 saja yang belum bisa peralihan hak.

Kanit 2 Sat Reskrim Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa, bahwa tersangka SK awalnya sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan ke 1 dan cicilan kedua.

Baca Juga: Musnahkan Ratusan Liter Mihol Hasil Sitaan, Polres Sukoharjo Berkomitmen Perangi Pekat

Namun karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4 dan 5 tersendat akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP.

Oleh EP, uang pembayaran untuk Blok 2 juga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Karena merasa belum menerima uang, pemilik tanah Blok 2 tidak jadi menjual.

Akibat ulah kedua tersangka ini PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp2 Milyar lebih.

Baca Juga: Kapolda Jateng Copot Kasatreskrim Polres Boyolali, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Korban Pemerkosaan

Meski belum ditahan, tersangka EP dan SK dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kinan Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah