Kasus Mafia Tanah di Klaten Terungkap, Nilainya Milyaran Rupiah

- 18 Januari 2022, 21:49 WIB
KBO Reskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto dan Kasie Humas Iptu Abdillah saat menggelar konferensi pers mafia tanah di Pedan, Klaten
KBO Reskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto dan Kasie Humas Iptu Abdillah saat menggelar konferensi pers mafia tanah di Pedan, Klaten /Sukoharjoupdate/ Kinan Riyanto /

 

 

SUKOHARJOUPDATE - Terbongkar menjadi mafia tanah, 2 orang ditetapkan jajaran Satreskrim Polres Klaten sebagai tersangka.

Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap 2 tersangka ini karena satu orang masih sakit dan satu orang lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dua tersangka yaitu EP (52 tahun) dan SK (55 tahun) seorang wanita yang berprofesi sebagai ASN. Keduanya merupakan warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Tempat Wisata Terbaik Tahun 2022 yang Direkomendasika di Asia, Indonesia Termasuk?

Kasus mafia tanah ini terjadi di wilayah Kecamatan Pedan, Klaten.

Demikian dijelaskan KBO Sat Reskrim Iptu Eko dalam pers rilis, Selasa 18 Januari 2022.

Kasus mafia tanah ini sudah terjadi dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2017, namun baru dilaporkan korban ke Polres Klaten pada 17 Januari 2020.

Baca Juga: Lirik dan Chord Eveything I Do, I Do It For You Bryan Adams

"Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan target operasi (TO) Satgas Mafia Tanah sampai dengan pemberkasan dan sudah dianggap lengkap (P21) oleh JPU," jelas Iptu Eko Pujiyanto mewakili Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo.

Iptu Eko menjelaskan, pada bulan Januari 2017 PT Majuel dari Korea berniat mencari tanah di wilayah Klaten untuk pengembangan pabrik garmennya.

Pihak PT Majuel kemudian meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasinya tersebut. Tersangka EP selanjutnya memberitahu kalau ada tanah seluas 325.661 m2 (blok 1- 5) di daerah Troketon, Kecamatan Pedan.

Baca Juga: Kelakuan Bejat Cabuli Murid Sendiri Sebanyak Lima Kali di Tawangmangu, Pelatih Silat Dicokok Polisi

Korban yang bernama HM (WNA Korea) kemudian cek lokasi. Merasa cocok dengan lokasinya, lalu disepakati harga Rp.325.000/ M2.

Penjualan tanah ini, melibatkan tersangka SK yang berprofesi sebagai ASN. Dirinya mengaku sebagai pemilik lahan Blok nomor 2.

"Dari hasil penyelidikan, tanah tersebut milik PS yang sudah dijual kepada HS," jelas Iptu Eko.

Baca Juga: Jadi Biang Keresahan Masyarakat, 134 Knalpot Brong Hasil Operasi Jajaran Polres Sukoharjo Dimusnahkan

Saat mendatangi kantor notaris, tersangka SK yakin mengatakan bahwa tanah Blok nomor 2 adalah miliknya. Pihak notarispun menyatakan clean dan clear mengenai status tanah tersebut bahwa itu milik tersangka SK.

Proses pembayaran semuanya berjalan lancar. Tanah Blok nomor 2 pun sudah dibayar oleh PT Majuel. Sampai Juli 2020, proses peralihan hak sudah selesai, hanya tanah Blok nomor 2 saja yang belum bisa peralihan hak.

Kanit 2 Sat Reskrim Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa, bahwa tersangka SK awalnya sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan ke 1 dan cicilan kedua.

Baca Juga: Musnahkan Ratusan Liter Mihol Hasil Sitaan, Polres Sukoharjo Berkomitmen Perangi Pekat

Namun karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4 dan 5 tersendat akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP.

Oleh EP, uang pembayaran untuk Blok 2 juga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Karena merasa belum menerima uang, pemilik tanah Blok 2 tidak jadi menjual.

Akibat ulah kedua tersangka ini PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp2 Milyar lebih.

Baca Juga: Kapolda Jateng Copot Kasatreskrim Polres Boyolali, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Korban Pemerkosaan

Meski belum ditahan, tersangka EP dan SK dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Kinan Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah