Baca Juga: Lirik dan Chord Eveything I Do, I Do It For You Bryan Adams
"Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan target operasi (TO) Satgas Mafia Tanah sampai dengan pemberkasan dan sudah dianggap lengkap (P21) oleh JPU," jelas Iptu Eko Pujiyanto mewakili Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo.
Iptu Eko menjelaskan, pada bulan Januari 2017 PT Majuel dari Korea berniat mencari tanah di wilayah Klaten untuk pengembangan pabrik garmennya.
Pihak PT Majuel kemudian meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasinya tersebut. Tersangka EP selanjutnya memberitahu kalau ada tanah seluas 325.661 m2 (blok 1- 5) di daerah Troketon, Kecamatan Pedan.
Baca Juga: Kelakuan Bejat Cabuli Murid Sendiri Sebanyak Lima Kali di Tawangmangu, Pelatih Silat Dicokok Polisi
Korban yang bernama HM (WNA Korea) kemudian cek lokasi. Merasa cocok dengan lokasinya, lalu disepakati harga Rp.325.000/ M2.
Penjualan tanah ini, melibatkan tersangka SK yang berprofesi sebagai ASN. Dirinya mengaku sebagai pemilik lahan Blok nomor 2.
"Dari hasil penyelidikan, tanah tersebut milik PS yang sudah dijual kepada HS," jelas Iptu Eko.
Saat mendatangi kantor notaris, tersangka SK yakin mengatakan bahwa tanah Blok nomor 2 adalah miliknya. Pihak notarispun menyatakan clean dan clear mengenai status tanah tersebut bahwa itu milik tersangka SK.