SUKOHARJOUPDATE - Terbongkar menjadi mafia tanah, 2 orang ditetapkan jajaran Satreskrim Polres Klaten sebagai tersangka.
Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap 2 tersangka ini karena satu orang masih sakit dan satu orang lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dua tersangka yaitu EP (52 tahun) dan SK (55 tahun) seorang wanita yang berprofesi sebagai ASN. Keduanya merupakan warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Tempat Wisata Terbaik Tahun 2022 yang Direkomendasika di Asia, Indonesia Termasuk?
Kasus mafia tanah ini terjadi di wilayah Kecamatan Pedan, Klaten.
Demikian dijelaskan KBO Sat Reskrim Iptu Eko dalam pers rilis, Selasa 18 Januari 2022.
Kasus mafia tanah ini sudah terjadi dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2017, namun baru dilaporkan korban ke Polres Klaten pada 17 Januari 2020.