Sementara itu dalam pengakuannya, EJ mengaku baru dua bulan terakhir terlibat peredaran.
"Saya kenal dengan sabu dari suami saya. Saya kerja di tempat Karaoke. Awalnya dipakai sendiri, tapi karena ada yang butuh, saya jual,"papar EJ.
Baca Juga: Taman Sakura Lawu, Wisata Perhutani Berkonsep Alam di Cemoro Kandang Gunung Lawu
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.***