SUKOHARJOUPDATE - Ditresnarkoba Polda Jateng membekuk dua orang pengedar psikotropika jenis Sabu dengan barang bukti 353,99 gram, Senin 8 November 2021.
Kedua orang yang berhasil diringkus berinsial AL dan HD. Keduannya warga Jepara.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.
Baca Juga: Lereng Gunung Lawu Longsor, Satu Warga Ngargoyoso Karanganyar Tewas
Dijelaskan Dirresnarkoba setelah dilakukan penyidikkan oleh team Unit III Subdit 3 Ditresnarkob kedua warga Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, kedua pelaku jni menggunakan narkoba jenis sabu dan Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
"Setelah kita mendapatkan laporan dari Masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut," jelas Kombes Pol. Lutfi Martadian.
Dari temuan team unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, Lanjut Luthfi, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah Handphone,Timbangan Digital, Sim, serta kartu atm.
"Dari Keterangan dari kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang masih inisial B dan saat ini masih DPO, kota masih memburu DPO tersebut," ucap Lutfi.