Polisi Diminta Lidik Proses Paspor Palsu Adelin Lis, Dimulai dari Pejabat Kemenkumham

- 16 September 2021, 19:38 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin saat konferensi pers terkait penangkapan Adelin Lis
Jaksa Agung Burhanuddin saat konferensi pers terkait penangkapan Adelin Lis /Dok. Kejagung/kejaksaan.go.id/

Seperti diketahui, Adelin Lis akhirnya setelah ditangkap di Singapura pada Juni 2021 lalu, dijebloskan ke penjara untuk menjalani eksekusi 10 tahun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).

Kaburnya Adelin Lis ke luar negeri disinyalir atas peran Sutrisno, dimana pada waktu itu sebagai Kakanwil Imigrasi Jakarta Utara yang menandatangani paspor palsu Adelin Lis dengan nama palsu Hendro Leonardi.

Baca Juga: Mundur Dari Jabatan, Mantan Komisaris Ramai-ramai Ungkap Kondisi Garuda Indonesia Saat Ini

Meskipun namanya santer disebut, Sutrisno yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham sama sekali tidak merespon atas kehebohan penangkapan Adelin Lis.

Dia memilih bungkam dengan alasan sudah dijelaskan pejabat yang berwenang yakni Humas Ditjen Imigrasi.

Mudahnya Adelin Lis kabur ke luar negeri menggunakan paspor palsu menunjukkan lemahnya sistem administrasi dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Heboh Dugaan Kebocoran Data Pengguna Aplikasi eHAC, Kemenkes Pastikan Semua Aman

Tamparan telak juga bahwa ada oknum imigrasi yang notabene dibawah naungan Kemenkumham diduga terlibat untuk meloloskan Adelin Lis kabur ke luar negeri.

Sejumlah pejabat di Kemenkumham juga memilih diam dan melimpahkan ke pejabat lainnya. Inspektur Jenderal Imigrasi, Razilu saat dikonfirmasi awak media terkait paspor palsu Adelin Lis justru melimpahkan kepada Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham.

Dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara ini, selain divonis 10 tahun penjara, Adelin Lis juga wajib membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.***

Halaman:

Editor: Triyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah