Polisi Diminta Lidik Proses Paspor Palsu Adelin Lis, Dimulai dari Pejabat Kemenkumham

- 16 September 2021, 19:38 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin saat konferensi pers terkait penangkapan Adelin Lis
Jaksa Agung Burhanuddin saat konferensi pers terkait penangkapan Adelin Lis /Dok. Kejagung/kejaksaan.go.id/

SUKOHARJOUPDATE - Sejumlah tokoh masyarakat dari LSM, pemerhati,dan praktisi hukum mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas paspor asli tapi palsu atau aspal yang digunakan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis kabur dari jerat hukum selama lebih dari 13 tahun.

Selain Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, praktisi hukum dari Soloraya Badrus Zaman juga ikut menyuarakan hal yang sama, yakni meminta agar oknum yang membantu kaburnya Adelin Lis ditangkap.

Pria seangkatan Boyamin saat masih menjadi aktivis di Kota Solo ini juga berharap kepolisian tidak ragu menjerat pihak-pihak yang diduga membantu Adelin Lis membuat paspor palsu dengan nama berganti menjadi Hendro Leonardi.

Baca Juga: Buron Kejaksaan Agung Adelin Lis Tertangkap, Misteri Paspor Palsu hingga Kini Belum Terungkap

Penyelidikan bisa dimulai dengan meminta keterangan pejabat Kemenkumham.

"Kasus Adelin Lis ini tidak cukup hanya dengan menjebloskannya ke penjara untuk menjalani hukuman 10 tahun. Jika ditemukan bukti yang cukup ada keterlibatan oknum dalam pelariannya, maka juga harus ikut bertanggung jawab," kata Badrus, Kamis 16 September 2021.

Ia menilai, dengan penuntasan kasus paspor palsu Adelin Lis owner PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia ini, paling tidak akan ada pelajaran yang bisa dipetik, yakni tidak ada lagi pengulangan kesalahan yang sama.

Baca Juga: 7 Bulan Buron, Pelaku Curas Dibekuk Tim Resmob Polres Sukoharjo Saat Asyik Nonton TV

"Masyarakat sangat berharap, kesalahan demi kesalahan ini harus bisa dihentikan. Karena seringkali selalu ada saja penyimpangan. Jadi ini bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi aparat hukum lainnya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Triyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x