Duh, Tetangga Tega Ambil Sepeda Motor

- 10 Agustus 2021, 09:08 WIB
Dua petugas kepolisian Polsek Slogohimo mengapit tersangka Exsan di Mapolsek Slogohimo untuk diperiksa
Dua petugas kepolisian Polsek Slogohimo mengapit tersangka Exsan di Mapolsek Slogohimo untuk diperiksa /Dok.Polres Wonogiri

SUKOHARJOUPDATE - Hanya berselang sekitar empat jam, tim reskrim Polsek Slogohimo, Polres Wonogiri menangkap pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek untuk penyidikan.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian bernama Exsan MR (30) dipimpin Kapolsek Slogohimo, AKP Kukuh Wiyono, SH dan Kanit Reskrim Polsek Slogohimo, Aiptu Andri Widianto bersama dua anggotanya Aipda Edy Sulistyo dan Bripka Joko Purwono.

Baca Juga: Tak Kantongi Ijin Polda, PSHT Tetap Kukuhkan Anggota Baru, Ini Sketma Saat Pengesahan 250 Calon Warga

Paur Subbag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, 10 Agustus 2021, bercerita tersangka Exsan, warga Dusun Deles, RT 01/07, Desa Watusomo, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.

Sedangkan korban Giatno (40), masih satu rukun warga tetapi berbeda RT yakni warga Dusun Deles RT 02/07, Desa Watusomo, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.

"Pelaku ditangkap, Sabtu, 7 Agustus 2021 sekira pukul 08.30 WIB. Dipimpin Kapolsek AKP Kukuh Wiyono, SH dan Kanit Reskrim Aiptu Andri Widianto beserta anggota Aipda Edy Sulistyo dan Bripka Joko Purwono. Penangkapan pelaku tindak pidana curanmor setelah dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Baca Juga: Nekat Selundupkan Sabu Kedalam Botol Susu Bekas, Ibu Rumah Tangga Asal Bangkalan Dibekuk Polisi

Hasil penyelidilan petugas kepolisian mendapati salah satu barang bukti sepeda motor AD 4779 AR dan pelaku di depan Kantor Kecamatan Jatisrono.

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah