Bagi Surojo, mereka adalah pemegang peranan penting dalam pelestarian cagar budaya, karena sebagai pamong masyarakat, mereka akan ditaati oleh masyarakat.
Maka, agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali, pemerintah perlu untuk memberikan pemahaman tentang benda cagar budaya kepada masyarakat.
Baca Juga: Resep Basreng Pedas dari Nasi, Cemilan Pedas yang Enak dan Simpel, Kamu Wajib Coba
Lebih lanjut Surojo menegaskan, yang lebih penting adalah soal penegakan hukum, jika dalam UU cagar budaya terdapat sanksi hukum, maka penegak hukum di bidang cagar budaya harus menegakkan hukum secara sungguh-sungguh, seperti yang tercantum dalam UU cagar budaya.
Bagi Surojo, kasus di Singopuran tersebut jelas melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. UU tidak bisa dibuat main-main, artinya bahwa sanksi hukum jika dilaksanakan dengan tegas, maka masyarakat pun akan takut juga.
Atau setidaknya mempunyai efek jera terhadap lainnya, tetapi jika hukum ini tidak diterapkan secara tegas, maka tentunya UU cagar budaya juga akan sulit diterapkan pd masyarakat.
Baca Juga: Resep Basreng Pedas dari Nasi, Cemilan Pedas yang Enak dan Simpel, Kamu Wajib Coba
Surojo kembali menegaskan, "kuncinya adalah, pertama pembinaan pemerintah, kedua sanksi hukum yg tegas pada pelanggar dan pelaku perusakan benda cagar budaya.", tutup Surojo.***